Berkas Dakwaan Let Let dan Walla Dilimpahkan Ke Pengadilan Korupsi
Berita

Berkas Dakwaan Let Let dan Walla Dilimpahkan Ke Pengadilan Korupsi

Tidak lama lagi, pengadilan tindak pidana korupsi akan menyidangkan perkara baru. Pasalnya, berkas dakwaan terdakwa korupsi Harun Let Let dan Tarcisius Walla telah diserahkan oleh KPK.

Mys/Gie
Bacaan 2 Menit
Berkas Dakwaan Let Let dan Walla Dilimpahkan Ke Pengadilan Korupsi
Hukumonline

 

Praperadilan

Di lain hal, kuasa hukum Let Let dan Walla telah mengajukan upaya hukum praperadilan di PN Jakarta Pusat. Praperadilan yang kini berjalan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa hal. Menurut Sugeng, putusan praperadilan diperkirakan akan dibacakan Selasa (18/1).

 

Dalam permohonan praperadilan Let Let dan Walla disebutkan bahwa surat penahanan KPK tidak sah. Hal tersebut berkaitan dengan penyebutan status Letlet dan Walla yang dinyatakan sebagai terdakwa.

 

Padahal, berdasarkan pasal 1 butir 15 KUHAP baik Letlet maupun Walla belum pernah diadili di sidang Pengadilan Tipikor. Sebutan terdakwa untuk Letlet dan Walla sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penahanan menjadi salah satu alasan agar Pengadilan menyatakan penahanan keduanya tidak sah.

 

Selain itu, dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum Letlet dan Walla menyatakan bahwa penyidikan untuk kedua mantan pejabat Dephub adalah kriminalisasi pada perbuatan perdata.

 

Sebab, persoalan yang ada adalah masalah jual beli tanah antara Let Let dengan Direktorat Perhubungan Laut, dimana perjanjian jual beli antara kedua belah pihak telah memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUH Perdata.

Dalam keterangannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan mengatakan berkas dakwaan untuk kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Harun Let Let dan Tarcisius Walla telah dilimpahkan ke panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat (13/1).

 

Mantan Kepala Bagian Direktorat Jenderal perhubungan Laut, Moch Harun Let Let dan Mantan Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Tarcisius Walla diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara. Sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Letlet dan Walla kini berada di rumah tahanan Salemba sejak ditahan (4/1) lalu.

 

Adanya pelimpahan berkas perkara untuk Let Let dan Walla juga dibenarkan oleh Penuntut Umum KPK, Endro Wasistomo dan Warih Sadono. Keduanya yang ditemui di Gedung KPK, Jl. Veteran III membenarkan berkas tersebut telah dilimpahkan. Selain ke PN, berkas juga sudah kami sampaikan ke LP Cipinang, ujar Endro.

 

Namun, salah satu kuasa hukum Let Let dan Walla, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya belum menerima salinan dakwaan dari KPK. Sugeng yang dihubungi hukumonline (14/1) menyatakan ia belum mengetahui soal pelimpahan perkara tersebut. Menurut Sugeng, batas akhir pelimpahan perkara ke pengadilan adalah tanggal 18 Januari. Semula, Sugeng menduga berkas itu akan diserahkan Senin (17/1).

 

Perkara Let Let dan Walla merupakan perkara kedua yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor yang berdiri di akhir Desember 2004 lalu. Sampai saat ini, pengadilan Tipikor sedang memeriksa perkara dugaan korupsi Abdullah Puteh yang memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: