Bernasib Sama, Permohonan Ganjar-Mahfud Pun Kandas di MK
Melek Pemilu 2024

Bernasib Sama, Permohonan Ganjar-Mahfud Pun Kandas di MK

Pertimbangan yang digunakan majelis konstitusi terhadap perkara Ganjar-Mahfud serupa seperti perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin. Ada 3 hakim konstitusi punya pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan mahkamah sudah tepat berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip hukum dan keadilan seabgaimana dimaksud pasal 24 ayat 1 UUD Tahun 1945.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”  ujar Suhartoyo membacakan amar putusan perkara No.2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Menerima putusan

Terhadap putusan tersebut, Ganjar-Mahfud menyatakan menerima kendatipun permohonannya kandas di tangan delapan hakim konstitisi. Bagi Ganjar, putusan tersebut menjadi akhir dari perjalanan proses rangkapan Pilpres yang diberikan konstitusi.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” ujarnya seusai pembacaan putusan di Gedung MK.

Ganjar pun memberikan selamat bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap berbagai persoalan bangsa di tanah air dapat diselesaikan di tangan pemimpin negara baru untuk lima tahun atau satu periode ke depan.

Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” katanya.

Mahfud MD menambahkan proses hukum terkait hasil pemilu pasca putusan MK rampung sudah. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat yang artinya tidak terdapat upaya hukum lain yang dapat ditempuh pihak pemohon. Dengan kata lain, semua pihak mesti menerima putusan MK.

Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait