Bersama-sama Mewujudkan Komitmen Mengatasi Dampak Perubahan Iklim
Terbaru

Bersama-sama Mewujudkan Komitmen Mengatasi Dampak Perubahan Iklim

Secara konsisten, ICEL berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan yang terdiri atas pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif); jaringan masyarakat sipil, dan akademisi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Dialog HUT ICEL ke-30 bertema 'Mewujudkan Hukum Perubahan Iklim yang Berkeadilan: Pembelajaran dari Gerakan Hukum Lingkungan Indonesia Masa ke Masa' pada Kamis (24/8), di The Club at Djakarta Theater, Jakarta Pusat. Foto: istimewa.
Dialog HUT ICEL ke-30 bertema 'Mewujudkan Hukum Perubahan Iklim yang Berkeadilan: Pembelajaran dari Gerakan Hukum Lingkungan Indonesia Masa ke Masa' pada Kamis (24/8), di The Club at Djakarta Theater, Jakarta Pusat. Foto: istimewa.

Tiga dekade sudah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)berjuang demi mendorong perkembangan hukum lingkungan di Indonesia, mewujudkan demokrasi, dan pemenuhan hak asasi manusia. Selama itu pula, secara konsisten, organisasi independen nonpemerintah ini berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan yang terdiri atas pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), jaringan masyarakat sipil, dan akademisi.

 

Pada cabang eksekutif dan legislatif, misalnya, ICEL telah mendorong dan mengawal perumusan dan pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 1997 dan 2009. Lebih lanjut, pada cabang eksekutif, ICEL aktif mengawal pembentukan berbagai peraturan pelaksana, pengembangan tata kelola yang baik, dan penegakan hukum yang dilakukan melalui hak gugat pemerintah. Sementara itu, di cabang yudikatif, ICEL turut mewarnai pembaruan peradilan—salah satunya merumuskan, dan mengawal cetak biru pembaruan peradilan yang baru-baru ini diperbarui. Advokasi ICEL, kemudian dilanjutkan dengan mendorong dan mengawal peradilan hijau (green bench)serta berbagai sistem penegakan hukum lingkungan; Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi, gugatan perwakilan kelompok (class action), pedoman penanganan perkara lingkungan hidup, dsb. ICEL juga turut terlibat dalam Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Mahkamah Agung RI, utamamanya dalam perumusan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

 

Agar masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup serta pengawasan kepatuhan pelaku usaha atas peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ICEL fokus pada program peningkatan kapasitas masyarakat sipil. Sepanjang usianya, ICEL aktif menyuarakan perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tidak hanya itu, kolaborasi ICEL dengan akademisi baru-baru ini mendorong pengadopsian mata kuliah hukum perubahan iklim pada berbagai fakultas dan sekolah hukum dengan mengadakan workshop pengajar hukum lingkungan.

 

“Saat ini, perubahan iklim sudah jadi perbincangan di mana-mana. Namun, pembelajaran tentang hukum perubahan iklim masih sangat sedikit, khususnya di fakultas hukum seluruh Indonesia. Pada kesempatan ini, kami berpikir ada baiknya melakukan pelatihan, sekaligus mendorong hukum perubahan iklim ditingkatkan sebagai bagian dari kurikulum di fakultas hukum beberapa universitas. Di luar dugaan kami, ternyata antusiasme dari perguruan tinggi sangat besar,” kata Ketua Dewan Pembina ICEL, Laode Muhamad Syarif, S.H., LL.M., Ph.D. dalam sambutan kuncinya.

 

Sambutan Syarif sendiri mengawali penyelenggaraan Dialog HUT ICEL ke-30 bertema 'Mewujudkan Hukum Perubahan Iklim yang Berkeadilan: Pembelajaran dari Gerakan Hukum Lingkungan Indonesia Masa ke Masa' pada Kamis (24/8), di The Club at Djakarta Theater, Jakarta Pusat. Selain menjadi peringatan hari ulang tahun ICEL yang ke-30 pada 19 Juli 2023, acara ini juga merupakan komitmen ICEL untuk mewujudkan keadilan lingkungan yang terus-menerus digempur tantangan.

 

“Saat ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa dunia tengah menghadapi tantangan triple planetary crisis, yaitu bahaya polusi, perubahan iklim, dan punahnya keanekaragaman hayati. Dampak perubahan iklim berkaitan erat dengan berbagai isu, seperti keadilan, ketimpangan sosial, ekonomi, gender, serta usia hidup; peran hukum; dan fungsi MA dalam sertifikasi hakim untuk perkara lingkungan hidup,” demikian pidato dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

“Kami sangat berharap, peserta kali ini juga bisa bekerja untuk menyediakan solusi atas tiga ancaman tersebut (bahaya polusi, perubahan iklim, dan punahnya keanekaragaman hayati); sekaligus menjadi bagian ujung tombak ICEL dalam menyebarkan siar perlindungan lingkungan,” Syarief menambahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait