Bicara Advokat, Tak Lepas dari Sosok Prof Mardjono Reksodiputro
Terbaru

Bicara Advokat, Tak Lepas dari Sosok Prof Mardjono Reksodiputro

Karena Prof Mardjono Reksodiputro merupakan salah satu pendiri kantor hukum ABNR pada 1967 dan tetap eksis hingga saat ini, bahkan dikenal sebagai firma hukum terbesar di Indonesia.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Prof Mardjono Reksodiputro semasa hidup saat mengajar. Foto: Jentera.ac.id
Prof Mardjono Reksodiputro semasa hidup saat mengajar. Foto: Jentera.ac.id

Sudah hampir dua pekan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Mardjono Reksodiputro wafat. Tetapi, kepergiannya untuk kembali ke sang pencipta, masih meninggalkan kesan bagi kalangan dunia hukum di Tanah Air. Mardjono Reksodiputro yang akrab disapa Pak Boy ini telah wafat pada Jum’at 21 Mei 2021 sekitar pukul 05.05 WIB di RSCM Kencana Jakarta dalam usia 84 tahun.

Menelusuri namanya di internet akan menemukan sebutan beragam pakar yang saling bertaut dengan sistem peradilan pidana. Tepatnya, dia dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana FH UI sekaligus pernah menjabat Dekan FH UI periode 1984-1990. Di sisi lain, namanya diabadikan menjadi nama gedung oleh Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia yakni “Gedung Mardjono Reksodiputro” yang berada di Salemba, Jakarta Pusat pada 2009.

Selain menjadi akademisi tulen, Prof Mardjono dikenal sebagai lawyer/advokat senior sekaligus salah satu pendiri firma hukum kenamaan yakni Kantor Hukum Ali Budiardjo, Nugroho, dan Reksodiputro (ABNR) yang berdiri pada 1967 silam. Firma hukum ABNR merupakan salah satu kantor advokat tertua dan tetap eksis hingga saat ini dan dikenal sebagai firma hukum terbesar di Indonesia.   

Tak heran, saat pembukaan gelaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Hukumonline, Rabu (2/6/2021) kemarin, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Yusuf Sofie juga merasa kehilangan atas wafatnya Prof Mardjono Reksodiputo. Dia mengatakan berbicara tentang profesi advokat, tidak lepas dari sosok Prof Mardjono Reksodiputro.

“Kita ketahui bersama Prof Mardjono juga salah satu pendiri law firm terbesar di Indonesia yaitu ABNR. Makanya, bicara advokat, tidak lepas pula dengan keberadaan Prof Mardjono, selain seorang akademisi,” kata dia. (Baca Juga: Tutup Usia, Prof Mardjono Reksodiputro di Mata Kolega)

Kebetulan, Yusuf sendiri merupakan asisten dari Prof Mardjono Reksodiputro di Universitas Pancasila. Sejak menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia, ia mengenal sosok Prof Mardjono yang selalu ingin mempertemukan akademisi, dengan advokat, jaksa, hakim, penyidik. “Hal ini bisa dilihat dari tulisan-tulisan beliau yang mencerminkan bagaimana khasanah pemikiran beliau,” kenang Yusuf.

Direktur Eksekutif PSHK dan Wakil Ketua STIH Jentera Bidang Penelitian, Gita Putri Damayana menilai kepergiaan Prof Mardjono adalah penanda semakin berkurangnya teladan dari generasi terdahulu di ruang publik. Pejabat publik, dari mulai kepala daerah hingga juru bicara istana yang memiliki kedewasaan di muka publik dalam memperlakukan lawan bicara semakin langka. Argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan tanpa tersandera agenda politik pun nyaris punah.

Tags:

Berita Terkait