Bisakah Kasus Lama Diadili Kembali? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bisakah Kasus Lama Diadili Kembali? Ini Penjelasan Hukumnya

Hal ini diberlakukan Asas Ne bis in Idem yang berarti orang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Bisakah Kasus Lama Diadili Kembali? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Dalam KUHP, setiap perkara pidana hanya dapat disidang, diadili, dan diputus satu kali saja atau dengan kata lain perkara pidana yang telah diputus hakim tidak dapat diperiksa dan disidang kembali untuk kedua kalinya.

Dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP BAB VIII tentang Gugurnya Hak Menuntut Hukuman dan Gugurnya Hukuman menyatakan bahwa (1) kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lagi, maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputus oleh hakim Indonesia dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi.

Kemudian dalam ayat (2) dinyatakan, jika putusan itu berasal dari hakim lain, maka penuntutan tidak boleh dijalankan terhadap orang itu oleh sebab perbuatan itu juga dalam hal:

a. pembebasan atau pelepasan dari penuntutan hukum

b. putusan hukuman dan hukumannya habis dijalankannya atau mendapat ampun atau hukuman tersebut gugur karena daluwarsa penuntutan.

Baca Juga:

Oleh karenanya, ketentuan hukum pidana tersebut dinyatakan dengan asas Ne bis in Idem yang berarti orang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim.

Berlakunya asas Ne bis in Idem dikarenakan terhadap seseorang itu terkait suatu perbuatan pidana tertentu telah diambil putusan oleh hakim dengan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diubah lagi, baik putusan yang bersifat penjatuhan hukuman, putusan bebas, dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait