Ia menegaskan pihaknya serius menghadapi proses persidangan. Kalaupun nantinya sengketa antara kedua belah pihak ini berujung damai, maka menurut Feizal, hal tersebut harus tertuang dalam putusan pengadilan.
Seperti telah diberitakan, gugatan BPGBK terhadap Kajima dan STS ini merupakan buntut dari perjanjian yang ditandatangani 15 tahun lalu. Pihak BPGBK beberapa kali mengajukan permintaan untuk merevisi kontrak perjanjian kerjasama yang dinilai merugikan mereka.
Misalnya saja mengenai konsesi uang tahunan yang harus dibayar pihak Kajima sebesar AS$ 400.000 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Belum lagi, pihak BPGBK menilai pembangunan di kawasan Senayan yang dilakukan Kajima tidak sesuai dengan master plan yang ditentukan.
Pihak Kajima sendiri menegaskan mereka tidak pernah melanggar perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dengan BPGBK. Mereka kaget dengan gugatan yang dilayangkan BPGBK bulan Oktober lalu. Sebab, ketika itu kedua belah pihak dalam proses negosiasi.