BPHN: Organisasi Advokat Kurang Perhatikan Integritas Anggotanya
Berita

BPHN: Organisasi Advokat Kurang Perhatikan Integritas Anggotanya

Alih-alih menerima permintaan keterangan lanjutan dari organisasi advokat, BPHN menerima sejumlah protes hingga somasi dari organisasi bantuan hukum yang gagal didanai pemerintah.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Konferensi pers BPHN awal tahun 2019, Jumat (4/1) lalu di Kementerian Hukum dan HAM. Foto: NEE
Konferensi pers BPHN awal tahun 2019, Jumat (4/1) lalu di Kementerian Hukum dan HAM. Foto: NEE

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Djoko Pudjirahardjo mengatakan, belum ada organisasi advokat yang meminta informasi lebih lanjut soal advokat yang diduga memalsukan data demi mendapatkan pendanaan sebagai organisasi bantuan hukum. Justru yang terjadi adalah para OBH memprotes hingga mengirimkan somasi ke BPHN karena tidak lolos verifikasi dan akreditasi untuk didanai pemerintah.

 

“Tampaknya organisasi advokat masih kurang concern (memperhatikan-red.) dengan masalah integritas anggotanya, apalagi hanya sekira 3 persen advokat yang bergabung dalam program bantuan hukum ini,” katanya melalui pesan singkat kepada Hukumonline.com, Selasa (15/1).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, panitia verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum (OBH) yang dibentuk BPHN menemukan banyak upaya memanipulasi data demi mendapatkan pendanaan dari pemerintah. Pelakunya tidak lain kalangan advokat dan kampus hukum yang mengelola berbagai OBH. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers BPHN awal tahun 2019, Jumat (4/1) lalu di Kementerian Hukum dan HAM.

 

BPHN tidak bersedia memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja advokat dan kampus hukum yang dimaksud atau berapa jumlahnya dan di daerah mana saja. Djoko mengatakan, BPHN hanya bersedia memberikan informasi lengkap jika diminta langsung oleh organisasi advokat. “Jika organisasi advokat ingin tahu dan bermaksud menegakkan aturan sekaligus integritas anggotanya tentu akan kami berikan,” kata Djoko saat itu.

 

Hampir dua minggu berlalu, Hukumonline.com mencari informasi tindak lanjut organisasi advokat kepada para pimpinan organisasi advokat di Indonesia. Beberapa pihak yang dihubungi mengaku baru saja mendengarnya dari Hukumonline.com dalam wawancara untuk mendapatkan konfirmasi, Senin (14/1) kemarin. Misalnya Hasanudin Nasution, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ‘Suara Advokat Indonesia’ yang dipimpin Juniver Girsang. “Ini informasi baru juga buat saya,” katanya.

 

Sekretaris Jenderal Peradi yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan, Thomas E.Tampubolon juga memberikan respon serupa. Victor W.Nadapdap, Sekretaris dari Komisi Pengawas Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan pun menyatakan belum ada pembahasan di Komisi Pengawas karena belum mengetahuinya. “Kami belum membaca itu, terima kasih sudah memberitahu,” kata Victor kepada Hukumonline.com.

 

Komisi Pengawas sendiri adalah unit dalam Peradi yang dimandatkan secara khusus oleh UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk mengawasi advokat agar dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait