Buya Syafii Maarif dan Warna Baru Rekrutmen Calon Hakim MK
Kolom

Buya Syafii Maarif dan Warna Baru Rekrutmen Calon Hakim MK

Keinginan untuk kembali merevisi UU MK kembali menyeruak pasca kejadian yang menimpa salah satu Hakim Konstitusi. Banyak pihak menginginkan perbaikan dalam proses rekrutmen calon Hakim Konstitusi.

Bacaan 4 Menit
Afdhal Mahatta. Foto: Istimewa
Afdhal Mahatta. Foto: Istimewa

Begitu banyak kontribusi Almarhum Buya Syafii Maarif untuk umat, bangsa dan negara yang rasanya tak akan selesai jika dijabarkan satu persatu. Di sini, Penulis hanya akan bercerita tentang kontribusi dan warna baru yang beliau torehkan dalam rekrutmen calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh DPR RI.

Pada tahun 2013, Rapat Bamus DPR RI menugaskan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan mengenai penggantian Hakim Konstitusi a.n. DR. Harjono, SH, MCL yang akan habis masa jabatannya pada tanggal 24 Maret 2014 dan penggantian Hakim Konstitusi a.n. DR.HM Akil Mochtar, SH,MH.

Selanjutnya Komisi III DPR RI ketika itu melaksanakan Rapat Pleno untuk membicarakan semua hal yang terkait dengan calon Hakim Konstitusi, termasuk membahas mekanisme dan tata tertib Uji Kelayakan Calon Hakim Konstitusi dengan mengundang Tim Pakar. Hal itu sejatinya merupakan terobosan baru yang dilakukan di mana Komisi III DPR RI memberikan ruang untuk partisipasi publik dalam proses uji kelayakan calon Hakim Konstitusi yang dilakukan.

Pimpinan Komisi III DPR RI meminta kami untuk mencari pakar-pakar dan negarawan yang cocok untuk menjadi bagian dari tim pakar yang akan ikut menguji dan memberikan penilaian terhadap calon Hakim Konstitusi. Nama yang langsung teringat saat itu adalah Almarhum Buya Syafii Maarif. Sosok negarawan yang diperkirakan akan mampu memberikan penilaian terhadap calon Hakim Konstitusi yang benar-benar berkualitas, tidak hanya dari segi pemahaman ketatanegaraan, tetapi berkualitas dari sisi integritas.

Adapun nama-nama pakar yang kemudian kami undang selain Buya Syafii Maarif, adalah Almarhum KH Hasyim Muzadi, Prof Dr.H.M Laica Marzuki,SH, H. Zen Badjeber,SH,MH, Prof.Dr. HAS Natabaya, Prof Dr. Saldi Isra,SH,MPH, H. Andi Matalatta, SH,MH, Prof Dr. H. Lauddin Marsuni, SH,MH dan DR. H. Musni Umar, SH,MSi, PhD.

Baca juga:

Pada saat uji kelayakan calon Hakim Konstitusi, Almarhum Buya Syafii Maarif dengan pembawaan beliau yang tenang menyampaikan arti penting seorang negawaran bagi Hakim Konstitusi, dimana seorang Hakim Konstitusi sudah harus selesai dengan dirinya sendiri, tidak lagi mengincar ambisi pribadi ketika menjadi Hakim Konstitusi. Wejangan yang beliau sampaikan pada saat uji kelayakan calon Hakim Konstitusi tidak hanya diresapi oleh para calon Hakim Konstitusi yang mengikuti uji kelayakan, tetapi diresapi oleh semua hadirin yang hadir pada saat proses uji kelayakan berlangsung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait