Dari gelanggang meja persidangan pengadilan menuju ruang sidang parlemen, para calon anggota legislatif (Caleg) berlatar belakang profesi advokat mencalonkan diri dalam ajang kontestasi politik Pemilu 2024. Beragam motivasi dan harapan agar dapat melenggang dan mendapatkan kursi di Parlemen.
Sejumlah nama caleg berlatar belakang advokat beken berada dalam deretan nama dari partai tempatnya bernaung yang meramaikan kontestasi caleg Pemilu 2024. Sebut saja advokat senior Maqdir Ismail, Ronny Talapessy lawyer dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo, Prof Denny Indrayana hingga Junimart Girsang. Terdapat sejumlah harapan terhadap para advokat yang terpilih menjadi anggota legislatif.
Sekretaris Umum (Sekum) Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ibrahim Massidenreng menilai advokat memiliki kompetensi legislatif baik pengawasan anggaran, pengawasan eksekutif hingga proses penyusunan legislasi baik secara proses maupun substansi. Kompetensi tersebut diharapkan dapat diimplementasikan para caleg berlatar belakang advokat saat terpilih sebagai anggota parlemen.
”Menurut saya, ini sangat relevan dengan keterampilan yang dimiliki lawyer karena bukan hanya memiliki keterampilan membuat dan mempelajari UU tapi juga lawyer merupakan profesi yang juga melakukan pengawasan dalam konteks terhadap penegak hukum,” ujarnya saat berbincang melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Rabu (27/12/2023).
Baca juga:
- Menakar Keterpilihan Caleg Sarjana Hukum dalam Pengambilan Keputusan di Parlemen
- Melihat Sebaran Caleg DPR Bergelar Sarjana Hukum di Pemilu 2024
- Sepanjang 2020-2023 Terbit 317 PP, Potensi Over Regulasi
Dia menjelaskan secara luas dalam urusan perdata, lawyer berhadapan pada penyusunan perjanjian yang ditafsirkan sebagai UU oleh para pihak terkait. Dengan demikian, penyusunan UU hingga kajian atas pengaturannya merupakan kerjaan sehari-hari para lawyer. Apalagi lawyer terbiasa mereview perjanjian dan aturan.
”Sehingga, saat lawyer menjadi legislator dia sudah mengetahui teori pembentukan UU dan persoalan teknis hukum di lapangan,” katanya.