Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Jalani Seleksi Kualitas
Berita

Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Jalani Seleksi Kualitas

KY mengimbau kepada para peserta seleksi agar waspada dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan untuk dapat meloloskan calon.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Aidul meminta agar peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi ini. “KY mengimbau kepada para peserta seleksi agar waspada dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan untuk dapat meloloskan calon,” ujar Aidul mengingatkan. 

 

Sebelumnya, pada Jum’at (5/7) kemarin, KY meloloskan 70 CHA dalam seleksi administrasi dari 80 orang pendaftar. Penetapan kelulusan administrasi ini berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY pada Selasa (2/7). Seleksi administrasi ini dengan cara meneliti berkas kelengkapan CHA sesuai persyaratan administrasi. Calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 44 orang dari jalur karier dan 26 orang dari jalur nonkarier.

 

Sejauh ini, pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti kelengkapan berkas, syarat usia, pendidikan, dan pengalaman di bidang hukum. Bila dirinci berdasarkan profesi, para CHA merupakan 44 orang hakim; 16 orang akademisi; 2 orang advokat; 1 orang notaris; dan 7 orang profesi lain.

 

Sementara berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 26 orang memilih kamar Pidana; 21 orang memilih kamar Perdata; 11 orang memilih kamar Agama; 4 orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 8 orang memilih kamar Militer. Berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 61 orang merupakan laki-laki dan 9 orang merupakan perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak 24 orang bergelar master dan 46 orang bergelar doktor.

 

KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberi informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para CHA dan calon hakim ad hoc yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat 31 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB di alamat e-mail: [email protected] atau alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Seleksi CHA), Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat, Telp: (021) 3905876-77/31903661.

 

Seperti diketahui, pada 22 Mei 2019 lalu, Komisi III DPR menolak empat CHA usulan KY setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Selasa (21/5). Keputusan menolak diambil setelah 7 fraksi memberi penilaian seragam dengan pernyataan menolak seluruhnya. Sementara tiga fraksi lainnya ada yang menerima 1 calon, ada pula semua calon.

 

Keempat CHA yang ditolak DPR itu adalah Ridwan Mansyur (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung); Matheus Samiaji (Hakim Tinggi Pengadian Tinggi Sulawesi Tengah); Cholidul Azhar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan); dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak). Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji seleksi untuk kamar Perdata. Sementara Cholidul Azhar untuk kamar Agama dan Sartono untuk  kamar TUN. 

Tags:

Berita Terkait