Capim Petahana Akui Ada Ketidakkompakan di KPK
Berita

Capim Petahana Akui Ada Ketidakkompakan di KPK

Alexander Marwata dicecar soal pengumuman dugaan pelanggaran berat Firli Bahuri hingga proses penetapan tersangka di KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Firli juga telah memberi klarifikasi di depan lima pimpinan KPK terkait kasusnya tentang pertemuannya dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam divestasi Newmont. Berdasarkan penjelasan Firli, pimpinan sependapat untuk diberikan sanksi teguran.

 

Namun berhubung sudah ditarik ke Polri, disepakati Firli diberhentikan dengan hormat dengan menerbitkan surat yang ditandatangani lima pimpinan KPK. “Karena Firli ditarik, kami mengembalikan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Jadi belum ada surat teguran dan peringatan lain (atau kasus dihentikan),” ujarnya.

 

Tidak kompak

Dalam kesempatan ini, Marwata mengakui ada ketidakkompakan lima pimpinan KPK dalam menyikapi suatu hal. Misalnya, dalam hal penetapan tersangka. Meski tidak sering, namun Marwata kerap mengambil keputusan dissenting opinion dalam proses penetapan tersangka setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut sebuah kasus.

 

Meski tak sependapat, Marwata tetap menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bersama empat pimpinan lain. Namun, Marwata memberi sejumlah catatan agar didalami banyak aspek agar penanganan kasus menjadi lebih kuat. “Kalau hal prinsip saya tidak setuju, selalu saya buat catatan dan saya uraikan. Supaya ini menjadi catatan ketika naik ke penyidikan,” bebernya.

 

“Tapi ini menyangkut masalah ketidakkompakan pimpinan, harus saya akui ini kelemahan pimpinan.”

 

Anggota Komisi III Daenk Muhammad mengaku tak kaget adanya ketidakompakan di tubuh pimpinan KPK. Menurutnya, di era kepimpinanan Abraham Samad pun sudah terdengar rumor adanya ketidakkompakan antar pimpinan KPK. “Ternyata di dalam internal KPK ada masalah soal kolektif kolegial pimpinan,” kata Daenk.

 

Sebelumnya, KPK sudah melayangkan surat ke parlemen terkait dugaan pelanggaran etik  Irjen (Pol) Firli Bahuri. Wakil Ketua Saut Situmorang mengatakan surat tersebut berkaitan dengan status Firli sebagai Capim KPK, khususnya terkait rekam jejak Capim KPK. Dia berharap surat tersebut menjadi pertimbangan dalam penentuan lima Capim KPK terpilih.

 

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menambahkan KPK memiliki sejumlah bukti berupa video maupun rekaman mengenai dugaan pelanggaran etik Firli terkait pertemuannya dengan TGB Muhammad Zainul Majdi terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam divestasi Newmont dan pihak lain termasuk pimpinan parpol dalam perkara lain.    

Tags:

Berita Terkait