Panduan Cara Mengurus Surat Cerai Online dan Offline
Terbaru

Panduan Cara Mengurus Surat Cerai Online dan Offline

Ada sejumlah cara mengurus surat cerai, yakni secara online dan offline. Berikut panduan mengurus surat cerai selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi cara mengurus surat cerai. Sumber: pexels.com
Ilustrasi cara mengurus surat cerai. Sumber: pexels.com

Semua pasangan tentu mengharapkan rumah tangga yang harmonis. Namun, jika tidak ada jalan keluar pun tidak ada kemungkinan rukun kembali, sebagaimana diterangkan Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian dapat dilakukan. Bicara soal perceraian, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan, yakni secara online dan di pengadilan atau offline.

Cara Mengurus Surat Cerai Online

Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court adalah instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat dalam:

  1. pendaftaran perkara secara online;
  2. pembayaran secara online;
  3. pemanggilan secara online;
  4. pengiriman dokumen persidangan, dapat berupa replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban; dan
  5. penyampaian salinan putusan secara online.

Namun, saat ini akes e-court hanya dimiliki oleh peserta terdaftar, yakni para advokat yang telah divalidasi pengadilan tinggi. Para advokat tersebut pun baru dapat mendaftarkan perkara melalui e-court setelah diverifikasi. Dengan kata lain, untuk mengurus surat cerai secara online, pemohon atau penggugat memerlukan jasa advokat.

Baca juga:

Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Agama

Cara mengurus surat cerai di pengadilan agama dapat dilakukan bagi mereka yang beragama Islam. Untuk mendapatkan surat cerai, perlu dilakukan pendaftaran cerai terlebih dahulu. Jika dilakukan pihak istri, maka perlu diajukan cerai gugat. Namun, jika dari pihak suami, perlu diajukan cerai talak.

Proses dan Tahapan Cerai Gugat

  1. Pertama-tama, penggugat harus mengajukan surat gugatan cerai. Gugatan diajukan ke pengadilan agama yang meliputi tempat kediaman istri. Misalnya, istri bertempat tinggal di Cilandak, maka permohonan cerai gugat dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat atau suami.
  2. Setelah gugatan diserahkan ke pengadilan agama, penggugat diwajibkan membayar panjar biaya perkara.
  3. Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.
  4. Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  5. Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  6. Penetapan putusan perceraian cerai didaftarkan kepada pegawai pencatat.
  7. Panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua pihak

Proses dan Tahapan Cerai Talak

Suami sebagai pemohon mengajukan permohonan sidang ikrar talak (cerai talak) kepada pengadilan agama tempat kediaman termohon atau istri. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon atau suami.

  1. Setelah permohonan diserahkan ke pengadilan agama, pemohon diwajibkan membayar panjar biaya perkara.
  2. Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.
  3. Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  4. Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  5. Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  6. Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan.
  7. Putusan pengadilan agama pun akan diberikan, dapat berupa permohonan diterima, permohonan ditolak, dan permohonan tidak diterima.
  8. Jika permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengadilan agama akan menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak.
  9. Pengadilan agama akan memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
  10. Setelah ikrar talak diucapkan, panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua belah pihak paling lambat tujuh hari setelah penetapan ikrar talak.

Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Negeri

Penting untuk diketahui bahwa cara urus surat cerai untuk pasangan beragama kristen dan agama lain selain Islam dilakukan di pengadilan negeri. Proses dan tahapan cara mengurus surat cerai di pengadilan negeri tidak jauh berbeda dengan cara mengurus surat cerai di pengadilan agama.

Adapun cara-caranya sebagai berikut:

  1. Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi kediaman tergugat. Namun, jika kediaman tergugat tidak diketahui atau tergugat berada di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan tempat kediaman penggugat.
  2. Penggugat diwajibkan membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara. Setelah dibayarkan, bukti pembayaran akan diserahkan ke pengadilan negeri sebagai arsip.
  3. Menunggu panggilan sidang dari juru sita. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  4. Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  5. Pejabat pengadilan akan mengirim salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat.
  6. Pegawai pencatat mendaftarkan putusan perceraian.
  7. Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari.
  8. Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian.
  9. Petugas akan melakukan verifikasi berkas permohonan dan melakukan pencatatan dalam buku register.
  10. Petugas akan melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta cerai.
  11. Setelah ditandatangani kepala dinas, akta perceraian akan diberikan kepada pemohon.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait