Cara Menjaring Klien Kantor Hukum Lewat Penulisan Artikel
Terbaru

Cara Menjaring Klien Kantor Hukum Lewat Penulisan Artikel

Sebuah kantor hukum perlu memanfaatkan strategi digital untuk menjaring klien termasuk lewat konten artikel di internet.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Editor in Chief Hukumonline, Fathan Qorib sebagai narasumber dalam Hukumonline Business Development Day, Selasa (5/3/2024).
Editor in Chief Hukumonline, Fathan Qorib sebagai narasumber dalam Hukumonline Business Development Day, Selasa (5/3/2024).

Selain dapat beracara dengan baik, seorang lawyer juga dituntut dapat menulis dan menyusun laporan secara sistematis dan jelas. Hal ini bukan tanpa alasan, profesi ini merupakan jembatan antara berbagai pihak terutama klien. Lebih dari itu, tulisan lawyer bisa jadi daya tarik tersendiri untuk memikat klien menggunakan jasa kantor hukumnya.

Menulis bagi seorang lawyer adalah soal eksistensi. Lawyer dianggap mampu dan tahu soal industrinya antara lain lewat segala ilmu yang ia tuangkan dalam tulisannya. Editor in Chief Hukumonline, Fathan Qorib mengatakan menulis bagi seorang lawyer secara tidak langsung meningkatkan pengetahuannya sekaligus menguntungkan pekerjaannya.

Baca juga:

“Dengan menulis, maka seorang lawyer dapat melihat apa yang dia rasakan. Terkadang banyak pemikiran yang hanya dituangkan dalam catatan kecil, padahal catatan itu bisa dijadikan sebuah tulisan yang tidak terbatas,” ujarnya dalam Hukumonline Business Development Day, Selasa (5/3/2024).

Fathan mengatakan bahwa menulis memang tidak mudah tetapi juga tidak sesulit yang biasa dibayangkan. Bagi kantor hukum dengan website yang belum dimaksimalkan, ia menyarankan untuk diisi dengan tulisan-tulisan ringan. Misalnya ulasan sosok partner dengan spesialisasi di bidang hukum tertentu. Hal ini dinilai dapat menaikkan nilai kantor hukum karena calon klien dapat membacanya dari website resmi kantor hukum.

Selain dapat mengangkat sosok di dalam artikel, Fathan juga memberikan saran untuk mengisinya dengan artikel hukum populer. Ia mengingatkan artikel hukum populer atau opini hukum berbeda dengan berita karya jurnalistik. 

Berita sebagai karya jurnalistik tidak boleh berisi opini atau memberikan pandangan pribadi jurnalis dalam tulisannya. Di sisi lain, artikel opini hukum justru sepenuhnya gagasan, pandangan, dan sikap penulis terhadap sebuah isu hukum tertentu.

Tags:

Berita Terkait