Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif
Melek Pemilu 2024

Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif

MK menjadi lembaga yang berwenang dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif
Hukumonline

Hasil resmi pemilihan umum 2024 akan diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 20 Maret 2024 hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu terus bersiap menghadapi perselisihan hasil pemilu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 475 ayat (1)UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum(UU Pemilu), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Baca juga:

Selanjutnya Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu menegaskan, keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara. Jadi, hasil yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan.

Bagi peserta calon legislatif, sesuai dengan ketentuan Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK paling lama 3x24 jam. Waktu ini berlaku sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Merujuk pada pengertiannya, perselisihan hasil pemilu pada dasarnya adalah perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu. Bentuknya baik perselisihan hasil pemilu anggota DPR dan DPRD, perselisihan hasil pemilu anggota DPD, maupun perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dengan KPU.

Berikut adalah poin-poin penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang termuat dalam Pasal 475 UU Pemilu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait