Catat! Rekomendasi Isu Hukum Perbankan Syariah untuk Tugas Akhir
Utama

Catat! Rekomendasi Isu Hukum Perbankan Syariah untuk Tugas Akhir

Mulai dari BPR dan BPRS yang kini dapat melakukan penawaran umum di bursa efek hingga sinergi Bank Umum Syariah dan BPRS dengan Fintech.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
SVP Group General Counsel Hijra, Randi Ikhlas Sardoni. Foto: Istimewa
SVP Group General Counsel Hijra, Randi Ikhlas Sardoni. Foto: Istimewa

Tugas akhir merupakan suatu kewajiban yang harus dituntaskan bagi mahasiswa dalam rangka memperoleh gelar dari penyelenggara pendidikan tinggi, tak terkecuali bagi kalangan mahasiswa fakultas hukum. Terdapat berbagai isu hukum menarik yang dapat di angkat mengingat luasnya cakupan hukum, di antara lingkup yang ada ialah hukum perbankan syariah.

"Sebenarnya dari sisi perbankan syariah itu cukup menarik ya. Karena landscape-nya sekarang ada berbagai players. Kalau yang saat ini ada, dari bank umum syariah maupun dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)," ujar SVP Group General Counsel Hijra, Randi Ikhlas Sardoni, ketika dijumpai Hukumonline di kantornya, Selasa (19/9).

Berkaca dari perusahaannya yang merupakan BPRS, ia menuturkan kini BPRS bisa memiliki aplikasi mobile banking yang prosesnya dilandasi atas perizinan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia). Kini, menurut Randi, mulai banyak BPRS yang dapat 'berkompetisi' dengan bank umum syariah.

Baca Juga:

Dengan berbagai dinamika yang terjadi pada lingkup perbankan syariah, ada berbagai isu hukum yang menarik dikaji mahasiswa. "Salah satunya misal BPRS berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sudah bisa memberlakukan kegiatan IPO (Initial Public Offering)," kata dia.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) UU P2SK. Tepatnya pada Bagian Kedua Perbankan berbunyi, "BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan".

"Hal ini sebetulnya menarik. Karena ada keleluasaan dari perubahan BPR dan BPRS yang dulunya hanya dapat dilakukan melalui kepemilikan lokal, sekarang dibuka kepemilikan asing tapi hanya berdasarkan IPO. Tentu dengan penawaran umum perdana," terang Randi.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu memandang hal yang tengah terjadi tersebut lantas membuka akses untuk BPR dan BPRS yang ingin memiliki cakupan lebih luas bisa bekerja sama atau melakukan konsolidasi sesama BPR dan BPRS dan juga bisa mendapat akses kemudahan yang lebih banyak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait