Catatan Pembenahan Hukum Pemerintahan Jokowi Jilid II
Utama

Catatan Pembenahan Hukum Pemerintahan Jokowi Jilid II

Antara lain membangun Polri yang profesional, reformasi sistem dan penegakkan hukum, pencegahan/pemberantasan korupsi, kejahatan perbankan dan pencucian uang, reformasi sistem kepartaian dan lembaga perwakilan, pemberantasan mafia peradilan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, pemberantasan korupsi. Menurut Fariz Presiden Jokowi masih memandang korupsi hanya sebatas pungli yang menghambat urusan perizinan dan bisnis. Persoalan korupsi besar dan rumit seperti mafia hukum, sektor SDA, dan anggaran belum menjadi fokus utama. "Pungli itu korupsi kecil," lanjutnya.

 

Kelima, pemberantasan mafia Peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan peradilan. Selama 5 tahun berkuasa, Fariz menilai Presiden Jokowi belum berperan mendorong perbaikan sektor peradilan. "Presiden jarang sekali berbicara tentang mafia dan korupsi di lingkungan peradilan," ujarnya.

 

Keenam, pemberantasan penebangan liar, perikanan liar, penambangan liar, pemberantasan kejahatan perbankan, dan pencucian uang. Fariz menyebut salah satu capaian positif pemerintahan Presiden Jokowi di periode pertama yakni terjalinnya kesepakatan hubungan timbal balik pidana Swiss-Indonesia. Perjanjian ini terkait aset pelaku kejahatan di luar negeri.

 

ICW merekomendasikan Presiden Jokowi untuk menuntaskan agenda nawacita bidang hukum dan politik. Presiden perlu mengawal langsung prosesnya. Kemudian selektif dalam memilih pimpinan lembaga negara seperti Menkopolhukam, Menkumham, Menpan RB, Kapolri, dan Jaksa Agung. Politik legislasi nasional juga harus diarahkan pada upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK.

 

Dosen STIH Jentera, Bivitri Susanti, tidak melihat adanya politik legislasi yang kuat untuk memberantas korupsi dan penegakkan HAM. Kebijakan yang diterbitkan pemerintah selama 5 tahun ini lebih banyak mengurusi investasi, misalnya UU Tax Amnesty. "RUU Jabatan Hakim dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tak kunjung disahkan pemerintah dan DPR," kata dia.

 

Perempuan yang akrab disapa Bibip itu juga belum melihat komitmen pemerintahan Jokowi untuk memperkuat KPK. Hal ini terlihat antara lain dari pembentukkan Pansel Calon Pimpinan KPK yang menuai kritik masyarakat dan kasus Novel Baswedan yang belum bisa diselesaikan. "Banyak PR nawacita yang belum selesai. Ini harus menjadi prioritas untuk dituntaskan pada periode kedua pemerintahan Jokowi," harapnya.

 

Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar mencatat periode 2012-2017 secara umum ada tren perbaikan indeks persepsi negara hukum di era Presiden Jokowi ketimbang periode pemerintahan sebelumnya. Hanya ada dua indikator yang masih menjadi masalah di era pemerintahan Jokowi selama satu periode ini yakni bidang regulasi dan penegakan HAM.

 

"Selain soal regulasi, paling mengecewakan di era pemerintahan Jokowi yaitu belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang berhasil dituntaskan," katanya.

Tags:

Berita Terkait