Catatan Reformasi Hukum KPPU di Akhir Periode Keempat
Terbaru

Catatan Reformasi Hukum KPPU di Akhir Periode Keempat

Terkait reformasi dan inovasi hukum selama lima tahun terakhir, KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta 7 Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU yang mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Ada tiga terobosan penting yang dari sejumlah peraturan KPPU. Pertama, KPPU memperkenalkan norma perubahan perilaku, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan secara daring dalam proses penegakan hukum. Kedua, KPPU mengatur penanganan perkara kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Dengan peraturan ini, UMKM memperoleh kesempatan dan posisi tawar yang sama dengan pelaku usaha besar.

Ketiga, sejak 24 Maret 2022, KPPU mengatur Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha dan mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan norma-norma persaingan yang sehat.

Selain itu, KPPU melakukan banyak hal dalam rangka upaya pencegahan. Tadi disebutkan bahwa KPPU mengeluarkan peraturan untuk menggalakkan program kepatuhan pelaku usaha. Sejak diperkenalkan pada tahun 2022, program tersebut telah menarik minat 43 (empat puluh tiga) perusahaan besar untuk mendaftarkan diri.

Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23 persen) dan konstruksi (9 persen). Jumlah tersebut masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni 72 persen. Fakta bahwa sebagian besar perusahaan tersebut (yakni 80 persen) mendaftarkan diri secara sukarela, menunjukkan program tersebut diterima positif oleh pelaku bisnis. Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU telah mengeluarkan 7 (tujuh) Penetapan atas program kepatuhan yang didaftarkan.

Dari sisi pencegahan melalui advokasi kebijakan, di masa periode IV ini, KPPU telah menyampaikan total 112 saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Utamanya kepada Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, LKPP, Kementerian BUMN, dan Kementerian PUPR. Sebagian besar saran dan pertimbangan tersebut (yakni 63,4 persen) direspon positif oleh Pemerintah.

Sejalan dengan upaya advokasi kebijakan tersebut, dalam lima tahun terakhir KPPU mulai menginternalisasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha kepada Pemerintah pusat dan daerah untuk membantu mereka dalam menentukan atau melakukan analisa mandiri terkait potensi adanya kebijakan yang bertentangan dangan norma-norma yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Untuk melengkapi, KPPU memperkenalkan adanya KPPU Award. KPPU Award merupakan ajang penghargaan tahunan bagi Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang terbukti berkomitmen untuk mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, serta berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU,” ujar Afif.

Kemudian, untuk menginternalisasikan persaingan usaha sebagai budaya bangsa, KPPU telah mendeklarasikan tanggal lahir Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, Hari Persaingan Usaha. Peringatan pertama Hari Persaingan Usaha ini diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2023 yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, menjadi titik tolak upaya KPPU dalam menumbuhkembangkan budaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait