Cegah Advokat Lakukan Suap, PERADI Ajak KPK Kerjasama
Berita

Cegah Advokat Lakukan Suap, PERADI Ajak KPK Kerjasama

Berharap bisa dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, Fauzie siapkan dua butir penting.

RIA
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES.
Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES.
Bermula dari keprihatinan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkait masih adanya advokat yang ditemukan melakukan suap terhadap pejabat di lingkungan peradilan, PERADI mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk memaksimalkan setiap upaya pencegahan.

“Pimpinan DPN PERADI memohonkan kerja sama dengan pihak KPK untuk dapat memaksimalkan upaya-upaya pencegahan (secara terprogram) guna menekan terjadinya hal serupa di kemudian hari,” begitu tertulis di dalam surat PERADI dalam menjawab surat panggilan KPK.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Fauzie Hasibuan berharap, dari kerja sama yang ditawarkan ini bisa menghasilkan satu nota kesepahaman bersama antara PERADI dengan KPK. Pertama, berkaitan dengan pemberian pendapat dari PERADI mengenai hasil pengawasan terhadap oknum advokat yang sedang diproses KPK.

“Saat hendak melakukan pemeriksaan terhadap advokat, KPK dapat melakukan pemanggilan melalui PERADI lebih dulu,” sebut Fauzie, Rabu (24/2).

Kemudian, PERADI melalui Komisi Pengawas aktif mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang dimaksud KPK. Setelah itu, PERADI memberikan rekomendasi dari hasil identifikasi Komisi Pengawas sehingga bisa digunakan KPK.

“Jadi pemeriksaan yang dilakukan dalam proses penyidikan oleh KPK itu nantinya juga bisa mulus. Ngga ada keragu-raguan lagi apakah perbuatannya itu masuk ranah pelanggaran kode etik saja atau bagaimana,” imbuh nahkoda PERADI yang berkantor di Gedung Grand Soho ini.

Untuk diketahui, perihal kode etik ini memang kerap menjadi alasan advokat agar tidak diproses berdasarkan hukum acara yang berlaku. Hukumonline mencatat alasan ini dipakai dalam eksepsi advokat Lambertus Palang Ama, serta eksepsi Timotius Tumbur Simbolon dan Jemmy Mokolensang.

Maka dengan adanya proses dari organisasi terlebih dulu, Fauzie berharap, advokat tidak lagi berlindung di balik hal tersebut. Ia mengatakan, harmonisasi antara PERADI dan KPK dapat berjalan dengan lancar. Harmonisasi itu berkaitan dengan menyamakan pandangan terhadap advokat yang telah ditindak organisasi yang menjadi butir kedua kerja sama.

“Selama ini kan kalau kita kasih hukuman, belum ada respons. Jadi saya ingin, mereka (KPK, red) juga bisa toleran, menerima segala sanksi-sanksi hukum terkait dengan adanya penegakan kode etik di organisasi PERADI. Kalau ada advokat berpraktik dalam hukuman, KPK harus menolak,” Fauzie menerangkan maksudnya.

Menurutnya, hal ini berguna untuk mencegah advokat yang sudah ingkar terhadap kode etik profesinya sehingga melakukan perbuatan melawan hukum saat menjalankan tugasnya. “Orang yang dihukum kok diterima?” imbuh peraih gelar doktor hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta ini.

Ditanya soal kelanjutan ajakan kerja sama PERADI ini, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan belum dapat memastikan hal tersebut. “Kemungkinan permohonan yang diajukan oleh PERADI masih ditelaah oleh bagian kerja sama”, kata Yuyuk yang sedang berada di luar Jakarta lewat pesan singkat.
Tags:

Berita Terkait