Cegah Corona, Indonesia Batasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Warga Asing Tertentu
Berita

Cegah Corona, Indonesia Batasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Warga Asing Tertentu

Pemerintah harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kesiapan seluruh sistem kontrol. Termasuk lebih mengantisipasi penyebaran wabah corona, terutama pengetatan penjagaan pintu-pintu jalur keluar-masuknya warga negara asing ke Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Permenkumham ini menyebutkan izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan setelah diajukan oleh penjamin atau orang asing melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya. Meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Kemudian visa dan/atau izin tinggal yang dimilikinya.

 

Bagi pemegang izin tinggal terbatas dapat diberikan perpanjangan setelah mengantongi rekomendasi atau notifikasi dari instansi berwenang. Dengan catatan, sepanjang izin tinggal terbatas yang dimiliki belum melebihi 6 tahun. Warga Tiongkok yang memegang izin tinggal tetap, namun masa berlaku izin masuk kembalinya telah berakhir, dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada pejabat imigrasi di perwakilan Republik Indonesia.

 

Permohonan pun harus memenuhi persyaratan seperti halnya pengajuan visa dalam Permenkumham ini. Bagi penjamin, dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau tetap yang berada di negara Tiongkok kepada kepala kantor imigrasi tanpa kehadiran pemohon. Namun harus melampirkan rekomendasi atau notifikasi dari instansi yang berwenang.

 

“Penerapan perpanjangan Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” demikian bunyi redaksional Pasal 7 ayat (2) Permenkumham 7/2020 ini.

 

Khusus orang asing berkewarganegaraan Tiongkok maupun penjamin yang mengantongi visa dan diberikan izin tinggal sementara atau tetap diberikan tanda masuk setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh otoritas berwenang. Bagi pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas dari negara Tiongkok diberikan tanda masuk setelah menunjukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona.

 

Sementara dalam hal izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas orang asing dari negara Tiongkok telah habis masa berlakunya, dapat diberikan cap tanda masuk manual dengan menunjukan kartu diplomatik yang masih berlaku yang diterbitkan kementerian luar negeri. “Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Orang Asing terjangkit virus corona, Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain menolak Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (4).

 

Berlakunya Permenkumham 7/2020 ini otomatis mencabut Permenkumham No.3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok. “Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikin bunyi Pasal 9 Permenkumham.

Tags:

Berita Terkait