Cegah Korupsi di Daerah, Peran APIP Bakal Diperkuat
Berita

Cegah Korupsi di Daerah, Peran APIP Bakal Diperkuat

Selama ini APIP tidak independen karena langsung berada di bawah kepala daerah. Nantinya, peran APIP yang bersifat independen dan diarahkan pada pencegahan dalam penegakan hukum ini bakal dituangkan dalam revisi PP No. 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Pesan kami tadi sangat komprehensif, kami hakikatnya intinya menyetujui apa yang kami rencanakan bersama yang sudah dibahas hampir selama satu tahun. Jadi, ini tujuan utamanya untuk meningkatkan peran dan kewenangan dari aparat inspektorat yaitu APIP terutama yang di daerah tingkat satu dan tingkat dua," tutur Syafruddin.

 

Menurut dia, tujuan dari penguatan APIP itu adalah pencegahan dalam hal penegakan hukum. "Karena hakiki dari sebuah upaya apapun dalam penegakan hukum tolak ukur keberhasilan yang kita lakukan manakala bisa dicegah. Oleh karenanya, saya selalu menyatakan dalam setiap pertemuan apapun dalam sebuah penegakan hukum, tolak ukurnya itu 80 persennya itu pencegahan, 20 persennya itu baru yang lain antara lain penindakan, macam-macam," tambahnya.

 

Untuk diketahui, pengawasan intern Kementerian/Lembaga ataupun pemerintah daerah dilakukan oleh APIP. APIP sendiri terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Provinsi, serta Inspektorat Kabupaten/Kota.

 

Sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir kali diubah dengan UU No.9 Tahun 2015, kepala daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan itu, kepala daerah dibantu oleh Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota.

 

Faktanya, ada beberapa kasus dugaan korupsi/suap yang menjerat kepala daerah yang melibatkan perangkat daerah termasuk APIP. Seperti kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi bersama-sama Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang melibatkan Inspektur Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya pada Agustus 2017 lalu.    

 

Sebelumnya, pada Mei 2017, KPK pernah memproses seorang APIP Kementerian. Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diduga menyuap Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri agar Kemendes PDTT mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Tidak hanya di KPK. Sekitar Juli 2016, Kejaksaan Negeri Mejayan pernah memproses seorang APIP sebagai tersangka kasus korupsi. APIP dimaksud adalah Inspektur Kabupaten Madiun Benny Adiwijaya. Lalu, Benny divonis 4 tahun penjara karena bersalah menyalahgunakan anggaran Inspektorat Kabupaten Madiun yang sebelumnya bernama Badan Pengawasan tahun anggaran 2012-2014 dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANT)

Tags:

Berita Terkait