Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan, Tata Kelola dan Integritas Perlu Diperkuat
Terbaru

Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan, Tata Kelola dan Integritas Perlu Diperkuat

OJK berkomitmen terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam upaya penegakan integritas OJK dan SJK. Termasuk terus melakukan strategi penguatan dan penegakan integritas melalui diseminasi mandiri oleh seluruh satuan kerja first line.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena. Foto: Istimewa
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena. Foto: Istimewa

Penguatan tata kelola dan integritas  ekosistem sektor jasa keuangan menjadi perhatian tersendiri bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemangku kepentingan. Tata kelola dan integritas yang melemah semakin meningkatkan risiko korupsi pada ekosistem jasa keuangan.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menyampaikan risiko korupsi masih menjadi tantangan penegakan integritas yang menjadi salah satu concern utama OJK. Menurutnya, penurunan ranking Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2023 dan tren penurunan nilai indeks integritas di Indonesia dalam 3 tahun terakhir menunjukkan bahwa tingkat risiko korupsi di Indonesia, termasuk sektor jasa keuangan cukup tinggi.

“Sehingga perlu menjadi concern kita bersama,” ujarnya dalam acara Governansi Insight Forum mengenai best practices pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Jakarta, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Sophia menegaskan komitmen OJK terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam upaya penegakan integritas OJK dan sektor jasa keuangan (SJK). Dia berharap ke depan OJK terus melakukan strategi penguatan dan penegakan integritas OJK dan  SJK melalui diseminasi mandiri oleh seluruh satuan kerja first line.

Baca juga:

Kemudian membangun dan mengembangkan budaya integritas OJK. Termasuk melakukan perluasan ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja di internal OJK, serta penerbitan peraturan strategi anti-fraud yang terintegrasi untuk seluruh SJK. Selain itu, penguatan tata kelola dan integritas pada ekosistem jasa keuangan OJK merangkul lembaga terkait. Seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dia melanjutkan, berdasarkan  hasil SPI yang diselenggarakan KPK pada tahun 2023, OJK berhasil memperoleh nilai sebesar 83,26, berada di atas rata-rata Kementerian/Lembaga/Pemda se-Indonesia, yaitu sebesar 70,97. Hal ini mencerminkan OJK berada pada risiko korupsi rendah, sekaligus menunjukkan strategi penguatan dan penegakan integritas OJK telah berjalan secara masif dan efektif. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait