Cegah Penyebaran Covid-19, KPK Batasi Kegiatan di Kantor
Terbaru

Cegah Penyebaran Covid-19, KPK Batasi Kegiatan di Kantor

Berdasarkan data per 30 Juni 2021, tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK terkonfirmasi positif Covid-19.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Firli mengatakan berbagai upaya telah dilakukan KPK baik preemtif maupun preventif memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mengatur jam kerja dan mekanisme kerja. "Masing-masing deputi mengatur pekerjaan yang sangat prioritas tidak bisa ditunda. Prioritas tetapi bisa diatur waktu penyelesaian dan rutin ataupun bisa dijadwal lebih lanjut. Pinsipnya, kami tidak mengenyampingkan keselamatan pegawai. Tidak menambah pegawai terpapar Covid-19 juga merupakan prestasi dalam segi keselamatan jiwa dan itu hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto)," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan lembaganya terpaksa mengatur tata cara dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja. "Situasi saat ini betul-betul memukul kita, semua aktivitas terganggu dan kegiatan masyarakat keseharian juga terganggu. Kami pun di KPK merasa imbasnya, kami terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat, pencegahan dan monitoring serta bidang penindakan," ucapnya.

"Semoga kita bisa lewati situasi Covid-19 dan Indonesia menjadi negara pemenang, yaitu terwujudnya Indonesia yang sehat, Indonesia cerdas, dan Indonesia yang sejahtera," ujar Firli.

Berdasarkan data per 30 Juni 2021, tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Lima orang di antaranya dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, sebanyak 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan seorang meninggal dunia (almarhum penyidik Ardian Rahayudi)," ucap Ipi.

Adapun langkah-langkah antisipasi yang dilakukan KPK, yakni menyesuaikan jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor sejak 23 Juni 2021.

Selain itu, KPK juga memperbanyak pengetesan dengan melakukan tes usap antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada tanggal 21 sampai 25 Juni 2021, kemudian melaksanakan tes usap polymerase chain reaction (PCR) terhadap 178 pegawai di Kedeputian Penindakan pada tanggal 27 Juni 2021.

Pencegahan rutin lainnya, kata Ipi, seperti penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kerja, tetap dilakukan secara berkala. "Dengan upaya-upaya ini, KPK berharap dapat menekan laju penularan Covid-19 di lingkungan KPK dan aktivitas kerja diharapkan dapat segera kembali normal," ucapnya.

Sebelumnya diinformasikan, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron dan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri juga terpapar Covid-19. Keduanya saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di kediamannya masing-masing.

Tags:

Berita Terkait