CSSUI Luruskan Isu Jabatan Hakim MK Seumur Hidup
Pengujian UU MK:

CSSUI Luruskan Isu Jabatan Hakim MK Seumur Hidup

Permohonan CSSUI sama sekali tidak menyinggung keinginan agar masa jabatan hakim konstitusi seumur hidup.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit


Ia mengaku telah mengirim pesan singkat kpada Prof. Moh Mahfud MD bahwa pernyataannya yang dikutip sejumlah mediamungkin terbawa arus pemahaman wartawan yang salah tafsir atas permohonan CSSUI ini. “Beliau tidak jawab sih, tetapi yang terpenting kita sudah beritahu yang benar. Sampai ada lawyer senior bete sama saya, katanya saya sekarang enggak prodemokrasi,” kata Dosen FHUI ini.

Sebelumnnya, pengurus Center for Strategic Studies University of Indonesia

Mereka membandingkan dengan masa jabatan hakim agung dalam UU No. 3 Tahun 2009

Bagi Pemohon norma tersebut mengandung pembatasan masa jabatan hakim konstitusi yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dijamin Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945. Aturan ini setidaknya potensial membatasi MK dalam penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, Pemohon berharap kedua pasal tersebut dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945.

Aturan yang sama juga dimohonkan pengujian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar M. Gultom
Tags:

Berita Terkait