Cukai Plastik: Untuk Genjot Penerimaan Negara atau Kendalikan Pencemaran Lingkungan?
Berita

Cukai Plastik: Untuk Genjot Penerimaan Negara atau Kendalikan Pencemaran Lingkungan?

Pemerintah diminta tidak memanfaatkan cukai plastik sebagai peningkatan pemasukkan pendapatan negara. Pemerintah juga harus memfasilitasi pengolahan sampah plastik untuk didaur ulang menjadi produk lain yang lebih bermanfaat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Kalangan pelaku usaha juga didesak untuk bertanggung jawab pada sampah plastik dari produk yang dijualnya untuk ditarik dan dikelola kembali sehingga dapat meminimalisir cemaran. Sayangnya, Tulus menilai prinsip extended producer responsibility (EPR) yang dimandatkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Persampahan tidak berjalan sehingga sampah plastik masih tinggi pencemarannya. “Hal ini belum terlihat sama sekali,” jelasnya.

YLKI meminta agar instansi seperti Kementerian Perindustrian melakukan kajian mengenai dampak cukai plastik ini.  Menurutnya, peran sektor industri tidak bisa dihilangkan namun harus kreatif untuk memproduksi plastik ramah lingkungan.

Sebelumnya, Menkeu mengatakan cukai plastik ini merupakan salah satu kebijakan fiskal untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik. Dia juga menyatakan kebijakan ini didudukung Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penerapan kantong plastik berbayar dan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. “Oleh karena itu, kami diberi mandat untuk menyusun peraturan mengenai cukai plastik,” jelas Sri seperti dikutip dari Antara.

(Baca juga: Pemerintah Siap Reekspor Sampah Plastik Ilegal).

Dia juga menjelaskan rencananya kantong plastik berbahan baku biji plastik virgin yang penguraiannya sampai 100 tahun dikenakan cukai lebih tinggi. Sedangkan, plastik lebih ramah lingkungan atau waktu urai 2-3 tahun dikenakan cukai lebih rendah. “Jadi tergantung jenis kantong plastiknya untuk penerapan cukai”.

Perlu diketahui, berdasarkan data Bank Dunia (2018) sekitar 300 juta ton plastik diproduksi setiap tahunnya dan saat ini sekitar 150 juta ton plastik mencemari lautan dunia. Diperkirakan Indonesia menyumbang 0,48-1,29 juta ton metrik sampah plastik per tahun ke lautan.

Tags:

Berita Terkait