Daftar RUU Menarik Perhatian Publik Tahun 2022
Kaleidoskop 2022

Daftar RUU Menarik Perhatian Publik Tahun 2022

Mulai RUU tentang Ibu Kota Negara, TPKS, hingga RKUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 7 Menit

Ketiga, UU Keolahragaan. Pertengahan bulan kedua di 2022, DPR berhasil menyetujui RUU tentang Keolahragaan menjadi UU. Keputusan itu diambil secara bulat dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022) lalu. Sejatinya, UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan ini merevisi UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Perubahan UU di sektor keolahragaan sebagai upaya mengkontruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional agar tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain. Sebaliknya, saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, kandasnya RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang digagas DPD. Keputusan tidak melanjutkan pembahasan RUU BUMDes diambil secara musyawarah mufakat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD dalam rapat kerja di Komplek Gedung DPR, Kamis (27/1/2022) lalu.

Tapi, Baleg dan DPR bakal memastikan materi RUU BUMDes dapat diterapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, materi PP 11/2021 perlu diperbaiki dengan memasukkan materi yang diatur dalam RUU BUMDes sebagaimana usulan DPD. Pemerintah pun diingatkan agar segera merevisi PP 11/2021. Bila abai terhadap warning ini, DPD dipersilakan mengajukan lagi RUU BUMDes dalam Prolegnas Prioritas. Keputusan tidak melanjutkan RUU BUMDes disebabkan materi RUU BUMDes telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP 11/2021.

Kelima, penghentian pembahasan Revisi UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.  Banyak bencana yang terjadi di tanah air mendorong DPR menginisiasi RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Tapi dalam perkembangan pembahasannya berujung dihentikan. Alasannya, pemerintah kekeuh enggan menyebutkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPD) secara eksplisit dalam draf RUU, cukup diatur dalam aturan turunan. Bagi DPR, RUU ini bertujuan menguatkan kewenangan dari BNPB maupun BNPD dari aspek anggaran, koordinasi dan lainnya.

Keenam, persetujuan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Setelah melalui perdebatan panjang, dorongan masyarakat sipil agar memiliki payung hukum berupa UU TPKS akhirnya terwujud. RUU TPKS resmi disetujui menjadi UU pada Selasa (12/4/2022) lalu. Namun, UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS yang resmi diundangkan pada 9 Mei 2022 memuat 12 Bab, 93 Pasal hingga dipenghujung tahun belum juga terdapat aturan pelaksana.

Ada sejumlah terobosan progresif yang dibuat pembentuk UU. Seperti kualifikasi jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundangan lain. Pengaturan hukum acara yang komprehensif dan pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya TPKS yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai kondisi dan kebutuhan korban. Tak hanya itu, ada perhatian negara yang besar terhadap penderitaan korban dalam bentuk restitusi, kompensasi, hingga penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Tags:

Berita Terkait