Dakwaan Johanes Kotjo Ungkap Peran Setya Novanto dan Sofyan Basir
Utama

Dakwaan Johanes Kotjo Ungkap Peran Setya Novanto dan Sofyan Basir

Setya Novanto minta proyek PLTGU Jawa III untuk Kotjo, namun karena sudah ada kandidiat Sofyan Basir tawarkan PLTU MT Riau-1.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10). Foto: RES
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10). Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Johanes Budisutrisno Kotjo melakukan tindak pidana korupsi, memberi suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Uang suap senilai Rp4,75 miliar ini dimaksudkan agar Kotjo mendapatkan proyek pengadaan PLTU Riau-1.

 

Pada surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK ini mengurai bagaimana Kotjo berusaha meminta bantuan sejumlah pihak untuk mendapatkan proyek ini. Salah satunya dengan meminta bantuan Setya Novanto yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI.

 

Kotjo berusaha keras mendapatkan proyek ini karena ia bisa mengambil keuntungan sebesar 2,5 persen atau sekitar US$25 juta dari total anggaran sebesar US$900 juta dimana keuntungan tersebut rencananya akan dibagi-bagi sejumlah pihak. Kotjo akan mengambil bagian sebesar 24 persen atau US$6 juta; Setya Novanto akan mendapat fee yang sama yaitu US$6 juta; Andreas Rinaldi dapat jumlah yang sama; Rickard Philip Cecile selaku CEO PT Blackgold Natural Resources, Ltd sebesar 12 persen atau US$3,125 juta.

 

Selain itu, Direktut Utama PT Samantaka Batubara sebesar 4 persen atau US$1 juta; Intekhab Khan Chairman PT Blackgold juga akan mendapat keuntungan US$1 juta; James Rijanto selaku Direktur Samantaka Batubara sebesar US$1 juta; dan pihak-pihak lain yang membantu dialokasikan dana sebesar US$875 ribu.

 

Kotjo, melalui Direktur Samantaka Rudy Herlambang, mengajukan permohonan kepada PLN untuk bisa memperoleh proyek itu. Tetapi, karena belum ada kejelasan, ia minta bantuan Setya Novanto di ruang kerja Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara DPR RI. Saat itu, ia memperkenalkan Eni Maulani Saragih, politisi Golkar yang duduk menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

 

"Pada kesempatan itu, Setya Novanto menyampaikan kepada Eni Maulani Saragih agar membantu Terdakwa dalam proyek PLTU dan untuk itu Terdakwa akan memberi fee yang kemudian disanggupi Eni Maulani Saragih," kata Jaksa KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2018). Baca Juga: Ini Alasan KPK Periksa Tiga Bos PLN dalam Tiga Hari

 

Kemudian pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir selaku Direktur Utama PLN yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN ke rumah Setya Novanto. "Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir, Sofyan Basir menjawab sudah ada kandidat. Namun pembangunan PLTU MT Riau-1 belum ada kandidatnya," terang Jaksa Ronald.

Tags:

Berita Terkait