Dampak Corona, PPATK dan Kejaksaan Terapkan WFH
Berita

Dampak Corona, PPATK dan Kejaksaan Terapkan WFH

PPATK akan mengevaluasi mekanisme work from home ini sesuai perkembangan penyebaran corona. Jaksa Agung meminta bagi pegawai yang bekerja di rumah agar tidak berkeliaran di rumah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pegawai yang mendapat penugasan melalui WFH harus melaksanakan pekerjaan sesuai rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung dan melaporkan hasil kerjanya secara periodik. PPATK pun membentuk emergency response team (ERT) dan memutuskan menunda atau membatalkan seluruh perjalanan dinas atau ke luar negeri. Termasuk menunda pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di internal maupun eksternal PPATK.

 

“Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia,” kata dia.

 

Serupa, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No.02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID)-19 di Lingkungan Kejaksaan. Dalam SE tersebut memungkinkan sebagian pegawai Kejaksaan bekerja dari rumah.

 

Dalam SEJA 2/2020 menyebutkan bagi pegawai kejaksaan yang bekerja dari rumah dibebaskan dari absensi kehadiran di kantor. Namun pengecualian bagi pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor agar memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan secara baik.

 

Burhanudin meminta agar pegawainya yang bekerja dari rumah tidak berkeliaran di luar rumah. Dengan kata lain, sepanjang status WFH, maka pegawai harus tetap berada di rumah mengerjakan tugas dan pekerjaannya. Bagi pegawainya yang merasakan adanya tanda-tanda terinfeksi virus corona agar segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk ditanggulangi.

 

Terhadap kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat, sementara ditunda pelaksanaanya hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Seperti apel, penyuluhan hukum, sosialisasi, diskusi, dan lainnya. Melalui konferensi video, Burhanuddin menginstruksikan soal pencegahan dan penggulangan penularan corona kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) beserta jajarannya.

 

Sebelumnya, dalam pidatonya di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo mengatakan berdasarkan status kedaruratan di daerah akibat virus corona, perlunya membuat kebijakan tentang sebagian Aparatur Sipil negara (ASN) dapat bekerja di rumah dengan menggunakan  interaksi online. Namun tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Kemudian, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Tags:

Berita Terkait