​​​​​​​Dari Cara Mencari Advokat Bukan ‘Abal-abal’ hingga tentang Aspek Jaminan Fidusia
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Cara Mencari Advokat Bukan ‘Abal-abal’ hingga tentang Aspek Jaminan Fidusia

​​​​​​​Kewajiban debitur hadir saat pembuatan akta jaminan fidusia hingga tetap sahkah surat wasiat jika ada bekas coretan turut menghiasi artikel terpopuler Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Bolehkah Menikah Hanya Untuk Membuat Akta Kelahiran Anak, Kemudian Bercerai?

Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap anak yang lahir di Indonesia untuk dilaporkan dan dicatatkan kelahirannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah maupun anak luar kawin. Sekalipun, ayah biologisnya pada dasarnya tidak wajib dicantumkan dalam akta kelahiran.

 

Adapun perjanjian untuk menikah hanya untuk mengurus akta kelahiran anak, kemudian bercerai, tidak dapat dilakukan. Perjanjian tersebut bertentangan dengan salah satu syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu “suatu sebab yang tidak terlarang”.

 

  1. Ketentuan Seputar Pendaftaran Gudang

Pengusaha yang bermaksud menyewa tempat untuk dijadikan gudang harus mengajukan Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai bukti pendaftaran, dan bukan izin. Selain itu, gudang tersebut pada dasarnya tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang menyatakan bahwa gudang digunakan khusus sebagai tempat untuk penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan.

 

Dalam perspektif perpajakan, gudang sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai kantor cabang, sepanjang tidak menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis bagi pengusaha. Contoh lainnya, ketentuan tentang badan usaha tetap dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sejak semula telah membedakan kedua entitas tersebut.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait