Dari Menuduh Orang Lain via Medsos Hingga Pejabat Negara Ikut Kampanye
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Menuduh Orang Lain via Medsos Hingga Pejabat Negara Ikut Kampanye

Arti intimidasi menurut hukum pidana hingga hukumnya berkomentar rasis di media sosial turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Menuduh Orang Lain via Medsos Hingga Pejabat Negara Ikut Kampanye
Hukumonline

Klinik Hukumonline tak pernah berhenti menjawab pertanyaan dari masyarakat umum dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan menyediakannya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas.

Selain berupa artikel, Klinik Hukumonline juga mengemas konten edukasi hukum dalam bentuk infografis dan video YouTube yang akan memudahkan pembaca dalam memahami hukum secara sederhana.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari menuduh orang lain via medsos hingga pejabat negara ikut kampanye. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Hukumnya Menuduh Orang Lain Lewat Medsos menurut UU ITE 2024

Menuduh orang lain di media sosial berpotensi mengarah pada perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik. Perbuatan ini dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE. Bagaimana bunyinya?

  1. Bisakah Hakim Mengajukan Saksi dalam Perkara Pidana?

Kehadiran saksi dalam pembuktian perkara pidana berperan sebagai alat bukti keterangan saksi yang dinyatakan dalam sidang pengadilan. Lantas, bisakah hakim mengajukan saksi dalam perkara pidana?

  1. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Suatu negara tidak berdiri begitu saja, tentu dibutuhkan pemenuhan unsur-unsur berdirinya suatu negara. Dari mulai adanya penduduk tetap, wilayah, pemerintah, hingga kemampuan untuk menjalin hubungan internasional dengan negara lain. Pahami penjelasan masing-masing unsur di artikel ini.

  1. Bolehkah Pejabat Negara Ikut Kampanye Pemilu?

Definisi pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana disebut dalam UUD 1945 dan yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang. presiden dan wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD termasuk pejabat negara. Lalu, bolehkah pejabat negara ikut kampanye?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait