Dari Pemindahan Ibukota Hingga Tanggung Jawab Universitas pada Kasus KKN Horor
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Pemindahan Ibukota Hingga Tanggung Jawab Universitas pada Kasus KKN Horor

Jika punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.com.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Tanggung Jawab Universitas Atas Kejadian Horor Saat KKN

Dasar hukum penyelenggaran Kuliah Kerja Nyata (KKN) memang tidak disebutkan secara eksplisit pada berbagai peraturan perundang-undangan. Namun merujuk pada Pedoman KKN Kebangsaan Tahun 2018 Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, KKN merupakan bentuk penerapan Tridharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi.

 

Selanjutnya, Pasal 24 ayat (2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi itu menjadi otonomi/kewenangan dari masing-masing perguruan tinggi.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Apakah Perubahan Tanda Tangan Membatalkan Perjanjian?

Penggantian tanda tangan memang diperbolehkan menurut Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diakui kebenarannya oleh yang bersangkutan. Namun berdasarkan penelusuran kami, penggantian tanda tangan hanya dapat dilakukan dengan didahului oleh penetapan Pengadilan Negeri.

 

Adanya penggantian atau tidak diakuinya tanda tangan oleh pihak yang membuat perjanjian tidak serta merta dapat membatalkan perjanjian. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Keberlakuan Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil

Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku untuk semua perusahaan termasuk perusahaan berbentuk CV dan memiliki karyawan kurang dari 10 orang. Akan tetapi, jika pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

 

  1. Penyertaan Dokumen Elektronik pada Permohonan Kasasi dan PK

Ketentuan kewajiban penyertaan dokumen elektronik pada setiap permohonan kasasi dan peninjauan kembali diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Surat Edaran MA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

 

Formatnya kemudian diperjelas dalam Keputusan Panitera Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman. Lalu, apa saja dokumen elektronik yang harus disertakan? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

Tags:

Berita Terkait