Dari Pendaftaran Merek ke DJKI Hingga HBT Promosi 6 Associate Baru
Terbaru

Dari Pendaftaran Merek ke DJKI Hingga HBT Promosi 6 Associate Baru

OJK terbitkan tiga peratruan baru, hakim perlu miliki perspektif gender dalam mamutus perkara perceraian, PP Ekonomi Kreatif butuh dukungan OJK dan perbankan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Dari Pendaftaran Merek ke DJKI Hingga HBT Promosi 6 Associate Baru
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Senin (1/8). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

Sistem First to File, Siapapun Bisa Daftarkan Merek ke DJKI

Meski secara resmi sudah dibubarkan, Citayam Fashion Week (CTW) masih menjadi pembicaraan publik. Terutama terkait pendaftaran CFW yang dilakukan oleh berbagai pihak, salah satunya artis kondang Baim Wong. Langkah pendaftaran merek CFW tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra yang berujung penarikan permohonan pendaftaran merek pada pekan lalu. Praktisi HKI Ari Juliano Gema berpendapat, konsep pendaftaran merek adalah first to file, yang berarti bahwa permohonan pendaftaran merek yang dilayani adalah permohonan oleh pihak yang pertama yang mengajukan, bukan pihak pertama yang menggunakan.

Baca Juga:

3 POJK Ini Dorong Penguatan TI Sektor Perbankan Hingga Pembiayaan Sekunder Perumahan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan tiga Peraturan OJK yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Tujuan diterbitkannya POJK tersebut untuk mendorong transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan.

Dampak Perceraian pada Perempuan dan Anak, Hakim Diharapkan Miliki Perspektif Gender

Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menggariskan akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah tetap bagi ibu atau bapak berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, di mana bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Pengadilan dapat melimpahkan kewajiban bagi bekas suami untuk memberi biaya penghidupan dan/atau menentukan kewajiban bagi bekas istri.

Pelaksanaan PP Ekonomi Kreatif Butuh Dukungan OJK dan Perbankan

Terbitnya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mendapat apresiasi banyak pihak termasuk legislator. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai sebuah kemajuan dan terobosan sangat positif, ketika produk kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan untuk mengajukan pembiayaan pada dunia perbankan

Hiswara Bunjamin & Tandjung Promosi 6 Senior Associate Baru

Sebagai bentuk dari program ekspansi berkelanjutan yang tengah digalakkan, Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT) belum lama ini memgumumkan promosi terhadap 6 Senior Associate baru yang disebut-sebut sebagai promosi Senior Associate terbanyaknya. Keenam Senior Associate itu adalah Astri Widita, Brandon Van Slyke, Defina Rosa, Hanny, Ivina Suwana, dan Maydiba Thandi. Mereka mulai efektif per 1 Juli 2022, sehingga kini HBT genap memiliki 14 Senior Associates.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait