Dari Perbedaan MoU dengan Perjanjian Hingga Hukumnya Akun Anonim Sebar Fitnah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Perbedaan MoU dengan Perjanjian Hingga Hukumnya Akun Anonim Sebar Fitnah

Bolehkah pekerja menjadi direksi di perusahaannya sendiri hingga jerat pidana bagi pencuri listrik turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Perbedaan MoU dengan Perjanjian Hingga Hukumnya Akun Anonim Sebar Fitnah
Hukumonline

Klinik Hukumonline masih setia setiap harinya menjawab pertanyaan masyarakat dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan menyediakannya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari perbedaan MoU dengan hukumnya akun anonim sebar fitnah. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak

Sering dikira sama, ternyata antara MoU atau nota kesepahaman dengan perjanjian atau kontrak itu berbeda. Ketahui perbedaan MoU dengan perjanjian selengkapnya di artikel ini.

  1. Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Kedudukan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan ada pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Lalu, bagaimana dan apa saja hierarki peraturan di Indonesia?

  1. Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?

Istri mengajukan gugatan cerai. Namun setelah dibaca sang suami ternyata isi gugatannya tak sesuai fakta alias palsu. Atas perbuatan pemalsuan isi gugatan, bisakah istri dilaporkan?

  1. Mantan Suami Tak Nafkahi Anak Sesuai Putusan, Lakukan Ini

Putusan hakim telah menyatakan mantan suami menafkahi anak. Namun selang beberapa tahun, mantan suami tak kunjung menafkahi. Langkah hukum apa yang bisa dilakukan?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait