​​​​​​​Dari Siasat Perusahaan Pembiayaan Menarik Kendaraan yang Menunggak Hingga Kos-kosan Berukuran 2x1 Meter
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Siasat Perusahaan Pembiayaan Menarik Kendaraan yang Menunggak Hingga Kos-kosan Berukuran 2x1 Meter

Mengenai karyawan menolak pekerjaan berbahaya hingga pertanyaan apakah advokat kebal dari tuntutan pencemaran nama baik juga diulas.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Bagaimana ketentuannya? Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di sini.

 

  1. Aturan yang Berpotensi Dilanggar Pengusaha Kos-kosan Ukuran 2x1 Meter

Istilah kos-kosan memiliki kesamaan arti dengan istilah “pondokan” dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Kos-kosan dapat dikategorikan sebagai bangunan gedung dengan fungsi hunian sebagai rumah tinggal sementara.

 

Penyegelan yang terjadi pada kos dapat saja terjadi karena beberapa alasan pelanggaran yang dilakukan. Apa saja alasan tersebut? Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca di sini.

 

  1. Pencantuman Dasar Hukum dalam Perancangan Peraturan Desa

Peraturan desa pada dasarnya harus memuat dasar hukum dari peraturan yang lebih tinggi sebagai landasan yuridisnya.Beberapa undang-undang yang dapat menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan desa terkait penggunaan undangan elektronik adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniksebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, pelayanan pendaftaran hak tanggungan dan layanan lainnya dapat diselenggarakan melalui sistem elektronik bernama “Sistem HT-el”. Pelaksanaan Sistem HT-el ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan secara bertahap menyesuaikan dengan kesiapan data pendukung.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di sini.

 

  1. Bolehkah Karyawan Menolak Pekerjaan yang Berbahaya?

Apabila telah disepakati di dalam perjanjian kerja, seorang pekerja pada dasarnya tidak dapat menolak suatu pekerjaan, sekalipun pekerjaan tersebut dinilai membahayakan. Namun demikian, berbagai peraturan perundang-undangan menjamin perlindungan keselamatan seorang pekerja.

 

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja memberikan hak kepada pekerja untuk menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca di sini.

 

  1. Hukumnya Sembarangan Memasang Strobo di Kendaraan Pribadi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur secara ketat penggunaan strobo (lampu isyarat) dan/atau sirene pada kendaraan. Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Penggunaan benda tersebut secara sembarangan bahkan dapat dikenakan sanksi pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait