- Kekuatan Putusan Peradilan Adat Gampong di Aceh
Dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dinyatakan terdapat 18 jenis sengketa/perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat.
Setiap perkara yang telah diselesaikan melalui lembaga Peradilan Adat Gampong di Aceh tidak lagi dapat diproses di peradilan umum maupun peradilan lainnya, sebab Putusan Putusan Peradilan Adat Gampong di Aceh bersifat final dan mengikat. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.
- Penyebarluasan Foto Undang-Undang di Media Sosial
Memotret bagian dari Undang-Undang lalu menyebarluaskan ke media sosial bukan merupakan pelanggaran Hak Cipta, karena berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terhadap Undang-Undang yang merupakan salah satu jenis dari Peraturan Perundang-undangan, bukanlah suatu karya yang dilindungi oleh Hak Cipta. Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.
- Pelanggaran Hak Privasi Anak
Perampasan alat elektronik yang diikuti dengan tindakan penyebarluasan informasi yang ada di dalamnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak anak. Selain itu, tindakan ini juga dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun demikian, hukum pidana sejatinya merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang Anda hadapi. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.
- Pertentangan Keberlakuan Perda Kota Manado
Sesuai asas lex posteriori derogate legi priori, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang baru mengenyampingkan Perda Kabupaten/Kota yang lama. Namun di dalam praktik, pengenyampingan tersebut harus dicantumkan dalam bagian Ketentuan Penutup Perda Kabupaten/Kota yang lebih baru.
Pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Manado merujuk pada nilai retribusi yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan perubahannya yang mengenyampingkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan.