Kemudian, dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, Pemerintah dapat:
- menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi; dan
- menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Bab XIII: Ketentuan Peralihan
Bab ketiga belas dasar hukum koperasi ini membahas ketentuan peralihan. Ketentuan Pasal 65 UU Perkoperasian menerangkan bahwa koperasi yang telah memiliki status badan hukum saat dasar hukum koperasi ini berlaku dinyatakan telah memperoleh status badan hukum.
Bab XIV: Ketentuan Penutup
Bab keempat belas ini membahas ketentuan penutup dari UU Perkoperasian sebagai dasar hukum koperasi yang berlaku saat ini. Pasal 66 Perkoperasian menerangkan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, UU 12/1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kemudian, peraturan pelaksanaan UU 12/1967 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini.
Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!