Data Pribadi “Bocor”, Bagaimana Mekanisme Penyelesaiannya?
Utama

Data Pribadi “Bocor”, Bagaimana Mekanisme Penyelesaiannya?

Masyarakat dapat menempuh jalur litigasi atau non-litigasi dalam penyelesaian sengketa data pribadi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menjelaskan pembuktian pelanggaran kebocoran data masih sulit dilakukan. Hal ini menyebabkan kasus kebocoran data pribadi memiliki kesulitan tersendiri dalam pengungkapannya. Sayangnya, sejak UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbit, belum ada kasus penyalahgunaan data pribadi yang terungkap.

 

Atas kondisi tersebut, dia mendorong pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU PDP. Selain itu, dia juga mengkritisi masih tidak harmonisnya aturan perlindungan data pribadi sehingga perlu ada sinkronisasi keseluruhan aturan.

 

Wahyudi menjelaskan penegakkan hukum terhadap maraknya praktik penyalahgunaan data pribadi juga dapat dilakukan dengan memaksimalkan hukum positif terhadap kasus-kasus yang terjadi. 

 

“Saat ini belum ada regulasi yang komprehensif mengatur perlindungan data pribadi. Kami mencatat ada 32 UU yang mengatur data pribadi tapi belum sinkron. Pemerintah harus pastikan sinkronisasi dan harmonisasi keseluruhan aturan yang ada,” pungkas Wahyudi.  

 

Pasal 58:

  1. Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.
  2. Data perseorangan meliputi: a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal/bulan/tahun lahir; g. golongan darah; h. agama/kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan/atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa. tanggal perceraian; bb. sidik jari; cc. iris mata; dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang
Tags:

Berita Terkait