Jerat Pidana bagi Debt Collector Pinjol Ilegal
Terbaru

Jerat Pidana bagi Debt Collector Pinjol Ilegal

Di Indonesia belum ada aturan khusus mengatur debt collector karena saat melakukan pekerjaannya mendapat kuasa dari kreditur. Namun perlu dicatat, pekerjaan debt collector harus mematuhi etika penagihan sesuai ketentuan Bank Indonesia.

CR-27
Bacaan 4 Menit

Ancaman dari debt collector ternyata tidak sesederhana penagihan yang intimidatif yang membuat para nasabah depresi. Namun, hingga memakan korban. Salah satu kasus nasabah yang depresi berat terjadi di Depok akibat penagihan oleh debt collector yang berakhir dengan mengakhiri hidupnya.

Pemanfaatan teknologi digital yang memiliki resiko dan tantangan ini sudah seharusnya dibarengi dengan perlindungan hukum yang mengaturnya. Mulai dari aturan badan hukum penyelenggara pinjaman online, pengaturan serta pengawasan pinjaman online, nasabah yang tidak memenuhi kewajiban, perizinan pinjaman online maupun debt collector yang akan menagih pinjaman dari nasabah.

Untuk menetapkan regulasi kepastian hukum agar tidak ada lagi pinjaman online ilegal yang memakan korban, DPR sesegera mungkin mengesahkan rancangan undang-undang untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang di dalamnya mengatur mengenai pinjaman online.

Adanya rancangan undang-undang ini nantinya dapat meminimalisir dan melakukan komunikasi dan memberikan masukan kebijakan yang dibentuk dalam perkembangan teknologi finansial seiring dengan perubahan zaman.

Tags:

Berita Terkait