Delapan WP Boleh Gunakan Bahasa dan Mata Uang Asing
Berita

Delapan WP Boleh Gunakan Bahasa dan Mata Uang Asing

Aturan teknisnya tidak merujuk pada UU Mata Uang.

MYS/FNH
Bacaan 2 Menit
Delapan WP Boleh Gunakan Bahasa dan Mata Uang Asing
Hukumonline

UU No. 7 Tahun 2011tentang Mata Uang mengatur kewajiban penggunaan mata uang rupiah. Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi lain yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Tetapi faktanya kewajiban itu tak berlaku mutlak. Secara normatif, tidak semua aktivitas keuangan harus menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah. Misalnya dalam aktivitas pembukuan laporan keuangan. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia berdasarkan kontrak dengan pemerintah boleh membuat pembukuan yang menggunakan bahasa asing (Inggris) dan satuan mata uang asing (dolar Amerika Serikat).

Sebagai wajib pajak, perusahaan yang menggunakan kontrak karya itu boleh menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dalam laporan pembukuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.011/2012, masih ada tujuh Wajib Pajak (WP) lain yang laporan pembukuannya bisa menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang asing. WP dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA), WP Kontraktor Kontrak Kerjasama pertambangan minyak dan gas bumi, dan bentuk usaha tetap yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Pajak Penghasilan termasuk di dalamnya. Demikian pula Kontrak Investasi Kolektif yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang dolar AS dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Bapepam-LK.

Dua WP lain yang boleh pakai bahasa dan mata uang asing adalah WP yang berafiliasi (subsidiary company)langsung dengan perusahaan induk di luar negeri (patent company), dan WP yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan dolar AS sesuai standar keuangan yang berlaku di Indonesia.

Regulasi ini adalah perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Meskipun perubahan PMK dilakukan pada 2012 dan materinya mengatur bahasa asing dan mata uang asing, PMK tersebut tak merujuk sama sekali UU Mata Uang dalam konsideransnya. UU No. 24 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai dokumen resmi juga tak disinggung sama sekali.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus mengatakan PMK tersebut berinduk pada Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan. PMK tak menyinggung UU Mata Uang karena PMK lebih mengatur pada pembukuan dalam rangka pajak, sedangkan UU Mata Uang lebih menekankan pada transaksi pembayaran.

Petrus menambahkan WP yang dibebaskan dari kewajiban menggunakan bahasa Indonesia sebagian besar adalah perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tetapi kantor pusatnya tetap di luar negeri. Pembukuan mereka oleh kantor pusat diharuskan menggunakan bahasa asing. Jika perusahaan asing berdiri dan berkantor pusat di Indonesia mereka tetap diharuskan menggunakan bahasa Indonesia. “Kalau perusahaan asing ada di Indonesia dan yang membayar pajaknya perusahaan di Indonesia, ya wajib pakai uang rupiah,” jelasnya kepada hukumonline.

Berdasarkan Pasal 21 UU Mata Uang, ada lima perbuatan yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan mata uang rupiah. Kelima pengecualian itu adalah transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari/atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.

Tags: