Delik dalam RUU PKS Harus Mengacu RKUHP
Berita

Delik dalam RUU PKS Harus Mengacu RKUHP

Dalam rangka memperbaiki dan memperkaya materi muatan RUU PKS, diperlukan masukan dari pemangku kepentingan termasuk pengaturan delik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Komisi VIII Diah Pitaloka mengatakan Panja RUU PKS masih menerima masukan untuk memperkaya substansi materi muatannya terutama terhadap pasal-pasal tindak pidana kekerasan seksual. Sebab, publik butuh payung hukum yang kuat dalam melindungi korban. Meski pemerintah telah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Panja RUU PKS di Komisi VIII DPR belum membahas pasal demi pasal bersama pemerintah terkait DIM.

 

“Rencananya mungkin setelah masa reses ini akan membahas pasal demi pasal. Kemarin setelah pemilu, kita menerima DIM lagi dari pemerintah beberapa poin yang diperbaiki dan rencananya setelah reses komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal,” kata dia.

 

Menurutnya, pengaturan pasal pemidanaan tentang kejahatan seksual dalam KUHP masih bersifat umum. Sementara penanganan terhadap korban kekerasan seksual membutuhkan pendekatan khusus dari sisi psikologis. Karena itu, proses pembahasan pasal-pasal tentang kesusilaan dalam RUU PKS tentu menjadi perhatian khusus. Sebab, bisa saja RKUHP dapat menjadi acuan dalam perumusan delik dalam RUU PKS agar dapat saling melengkapi.

 

“Kita sependapat dengan Taufikulhadi agar RUU PKS diharapkan tidak berbenturan dengan pengaturan lain dalam RKUHP.”

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menilai Komisi III lebih tepat dimintakan pendapatnya mengenai pasal-pasal pemidanaan dalam sebuah RUU. Meski sebatas meminta masukan, pembahasan bersama Komisi III demi mendapat pengaturan sanksi pidana yang bagus. Menurutnya, RUU PKS terus dibahas dan diupayakan dapat rampung sebelum berahirnya DPR periode 2014-2019 Oktober mendatang.

Tags:

Berita Terkait