Depkum & HAM Janji akan Harmonisasikan RPP Penyiaran
Berita

Depkum & HAM Janji akan Harmonisasikan RPP Penyiaran

Finalisasi draf RPP Penyiaran diharapkan selesai dalam pekan ini. Tetapi usulan Komisi Penyiaran Indonesia belum tentu diterima sepenuhnya.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Penilaian itu dilakukan setelah KPI menganalisis tujuh RPP yang disampaikan Meneg Kominfo pada 3 Desember lalu. Ketujuh RPP sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 itu adalah RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; RPP tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia; RPP tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas; RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan RPP tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.

 

Penolakan KPI melalui surat tertanggal 5 Desember lalu didasarkan pada pemikiran pokok bahwa RPP yang disiapkan Pemerintah bertentangan dengan jiwa, semangat dan isi Undang-Undang Penyiaran 2002.

 

Ada tiga poin penting yang dinilai KPI sebagai bentuk atau peluang intervensi bagi Pemerintah. Selain penguasaan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran dan wewenang pemberian sanksi, juga masalah wewenang pembuatan aturan lebih lanjut hal-hal penyiaran dalam SK Menteri.

Tags: