Di Balik Molornya Nasib RUU KSDAHE
Terbaru

Di Balik Molornya Nasib RUU KSDAHE

Sejumlah dinamika ditemukan dalam perjalanan RUU KSDAHE, mulai dari adanya kepentingan pemerintah dan pengusaha, hingga perdebatan soal ketentuan pidana di dalamnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit

“RUU KSDAHE ini sudah kesekian kalinya maju mundur. Pemerintah pernah mengajukan hingga ditarik kembali. Alhamdulillah saat ini menjadi draf dan tinggal membahas pelanggaran pidana sesuai dengan KUHP baru,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring mengatakan DPR tidak perlu terburu-buru menyetujui RUU KSDAHE menjadi UU. Maklum, materi muatan RUU KSDAHE boleh dibilang cukup banyak. Seperti terdapat aspek perizinan, penegakan hukum dan partisipasi masyarakat

“Banyak detil dan perlu berhati-hati sehingga tidak ada yang ketinggalan, DPR nggak perlu terburu-buru juga,” ujarnya.

Kendati demikian, pria biasa disapa Dodo itu berharap RUU KSDAHE dapat disahkan menjadi UU, sepanjang DPR sudah mencermati secara mendalam materi muatannya, termasuk melihat situasi kekinian. Baginya, kondisi di tahun politik menjadi momentum yang tidak tepat karena berbarengan dengan pemilu.

“Momentum yang pas harus disepakati dengan pemerintah, mungkin pasca-Maret sudah lowong dan mulai dibahas,” kata dia.

Sementara Executive Secretary Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat FKKM, Andri Santosa mengatakan molornya nasib pengesahan RUU KSDAHE  menjadi UU menjadi sorotan. Dia mencatat sebelum puasa ramadhan lalu, Komisi IV telah mengundang Pokja Konservasi untuk memberikan masukan pada April lalu. Sayangnya pembahasan terkesan tertutup.

“Sampai sekarang tidak tahu persis pembahasan seperti apa, lalu deal-deal pembahasan DIM tidak terbuka. Kami susah mendapatkan perkembangan informasi rapat Panja. Kami memantau dengan berbagai cara untuk memperoleh data yang minim,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait