Dibuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?
Berita

Dibuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?

Saat ini masih kekurangan 50-an hakim ad hoc tipikor seluruh Indonesia. Namun, Pansel tidak akan memaksakan memenuhi jumlah kebutuhan tersebut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sesuai Surat Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap X Tahun 2018 No. 07/Pansel/Ad Hoc TPK/III/2018 memuat beberapa persyaratan.

 

WNI; Bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter; berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum (antara lain: hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal, dan hukum pajak) sekurang-kurangnya 15 tahun.

 

Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pendaftaran; tidak pernah melakukan pebuatan tercela; tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia; Jujur, adil, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.

 

Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi; bersedia mengikuti pelatihan sebagai hakim tindak pidana korupsi; izin tertulis dari atasan langsung atau atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri sipil; bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.

 

Sebelumnya dalam Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap IX Tahun 2017, Pansel yang juga diketuai Artidjo Alkostar, meluluskan 14 calon dalam seleksi tahap akhir berupa tes kepribadian dan wawancara. Rinciannya, sebanyak 3 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding dan 11 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama. (Baca Juga: MA Luluskan 14 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor)

Tags:

Berita Terkait