Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum
Utama

Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum

Notaris berpotensi dipidana jika mengungkap data pengguna jasa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Merujuk peraturan perundang-undangan yang sudah ada, Aulia Taufani menilai seharusnya notaris tidak ditugaskan untuk mengungkap BO. “Jadi ktia bilang kalau mau cari BO jangan lewat notaris dong, karena kita punya doktrin hukum yang sudah melekat di dalam sumpah jabatan untuk taat pemeuhan UU, jadi enggak ada yang bilang loh ini khan lex spesialis tapi lex spesialis ini merubah doktrin. Apalagi ini cuma Perpres sementara menjaga rahasia itu ‘kan UU, membuat konsep register title itu ‘kan konsep UU,” urainya.

 

Selama ini, lanjutnya, di dalam akta notaris memang tak pernah mencantumkan BO. Nama-nama yang tercatat di dalam akta dianggap sebagai BO. Tentu hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa tidak ada lagi orang lain di balik akta tersebut dan memang tidak boleh ada bentuk-bentuk perjanjian mengidentifikasikan untuk kepentingan orang lain.

 

Tapi jika pemerintah tetap keukeuh memberlakukan notaris sebagai pihak yang harus memenuhi prosedur TPPU, maka sudah sewajarnya notaris mempertanyakan garansi apa yang bisa diberikan negara untuk melindungi profesi notaris. Karena di sisi lain, terdapat UU yang mewajibkan notaris untuk taat pada register title dan menjaga kerahasiaan klien.

 

Aulia Taufani mengakui jika UU TPPU memberikan pengecualian bagi notaris untuk membuka kerahasiaan data klien. Artinya, dalam melaksanakan UU TPPU maka notaris boleh mengecualikan undang-undang lain. Namun yang menjadi persoalan adalah munculnya distrust dari pengguna jasa yang akan menimbulkan kerugian bagi pihak notaris.

 

Distrust ini bisa berujung pada tuntutan ganti rugi dan pidana kepada notaris. Jika hal ini terjadi, apakah negara mau membantu notaris untuk menyelesaikan risiko hukum tersebut?

 

“Apakah kepatuhan dan ketaatan kita sebagai Pelapor menurut UU TPPU bisa menggaransi notaris dilindungi oleh hukum? Apakah negara mau membantu kita untuk menghadapi tuntutan ganti rugi dan pidana? Dan ini hanya Perpres, Permenkumham. Ada dua hal, jadi memang sumpah jabatan kita harus tunduk dan mematuhi semua peaturan perundangan yang ada, bahwa notaris sebagai pelapor itu hukum posiif, turunan TPPU itu semua hukum positif, tapi di balik itu kita ada hukum lain, di UU PT, UU Profesi Notaris, UU Agraria, UU Penamanam Modal, yang konsepnya register title. Berarati mengungkap BO mengingkari norma-norma hukum yang sudah dibangun dalam kerangka hukum di Indonesia,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly telah mengeluarkan peraturan menteri mengenai pengenalan teknis beneficial ownership. Selanjutnya, Kemenkumham akan kembali mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi mereka yang tidak jujur ketika mengisi formulir pendaftaran perusahaan. Salah satu yang terancam terkena sanksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah notaris.

Tags:

Berita Terkait