Usulan pemerintah untuk membahas sejumlah ratifikasi dan pengesahan konvensi internasional ke dalam Rancangan Undang-Undang, materinya dinilai penting. Pendapat ini disampaikan oleh Rudi Rizky, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Ia berpendapat, materi ratifikasi maupun pengesahan konvensi yang diajukan pemerintah seyogianya masuk dalam prioritas pembahasan. Saat ini, enam konvensi yang diusulkan pemerintah ke DPR tersebut materinya berkaitan dengan pemberantasan kejahatan yang ruang lingkupnya mencakup transnasional. Dikatakannya, tidak mudah bagi suatu negara untuk memerangi sendiri tindak pidana yang melintasi batas kedaulatan negara.
Usulan pemerintah Dalam Prolegnas Untuk Ratifikasi dan Pengesahan Konvensi Internasional
� Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pengeboman Oleh Terorisme � Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme � Pengesahan Konvensi Internasional tentang Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi � Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC � Pengesahan Pemberantasan Penyeludupan Imigran Melalui Darat, Laut dan Udara, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC � Pengesahan Konvensi PBB Menentang Korupsi |
Sumber: Koran Tempo, 26 Januari 2005
Rudi, yang juga menjadi hakim ad hoc Pengadilan HAM ini meyakini setelah ratifikasi konvensi, implementasinya memerlukan faktor lain. Penandatanganan dan pengesahan konvensi sama pentingnya dengan penguatan infrastruktur penunjang, jelas Rudi kepada hukumonline (26/1).
Ia menambahkan, kesan ketidaksiapan negara dalam mengimplementasikan materi dari konvensi memang perlu dikhawatirkan. Namun di sisi lain, dari ratifikasi tersebut justru timbul kemudahan yang berupa legal assitance yang berbentuk pengembangan sumber daya penunjang dan perangkat-perangkat pendukung lain.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana dalam kesempatan Raker dengan Badan Legislasi DPR pekan lalu mengusulkan agar Indonesia untuk sementara menghindari penandatanganan dan ratifikasi perjanjian internasional yang tidak begitu penting, kecuali yang telah dibahas di tingkat pemerintah dan DPR.