Dinilai Penting, Materi Ratifikasi Konvensi Internasional Usulan Pemerintah
Berita

Dinilai Penting, Materi Ratifikasi Konvensi Internasional Usulan Pemerintah

Kejahatan yang melampaui batas negara tidak mungkin diberantas ‘sendirian'. Oleh karena itu ratifikasi dan pengesahan konvensi terkait adalah hal yang penting.

Gie/Amr
Bacaan 2 Menit
Dinilai Penting, Materi Ratifikasi Konvensi Internasional Usulan Pemerintah
Hukumonline
Pemerintah telah mengajukan usulan RUU yang dijadikan prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005. Di antara usulan RUU yang akan dibahas di DPR, pemerintah juga mengajukan instrumen ratifikasi dan pengesahan konvensi internasional.

Usulan pemerintah untuk membahas sejumlah ratifikasi dan pengesahan konvensi internasional ke dalam Rancangan Undang-Undang, materinya dinilai penting. Pendapat ini disampaikan oleh Rudi Rizky, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Ia berpendapat, materi ratifikasi maupun pengesahan konvensi yang diajukan pemerintah seyogianya masuk dalam prioritas pembahasan. Saat ini, enam konvensi yang diusulkan pemerintah ke DPR tersebut materinya berkaitan dengan pemberantasan kejahatan yang ruang lingkupnya mencakup transnasional. Dikatakannya, tidak mudah bagi suatu negara untuk memerangi sendiri tindak pidana yang melintasi batas kedaulatan negara.

Usulan pemerintah Dalam Prolegnas Untuk Ratifikasi dan Pengesahan Konvensi Internasional 

          Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pengeboman Oleh Terorisme

          Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme

          Pengesahan Konvensi Internasional tentang Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi

          Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC

          Pengesahan Pemberantasan Penyeludupan Imigran Melalui Darat, Laut dan Udara, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC

          Pengesahan Konvensi PBB Menentang Korupsi

            Sumber: Koran Tempo, 26 Januari 2005

Rudi, yang juga menjadi hakim ad hoc Pengadilan HAM ini meyakini setelah ratifikasi konvensi, implementasinya memerlukan faktor lain. Penandatanganan dan pengesahan konvensi sama pentingnya dengan penguatan infrastruktur penunjang, jelas Rudi kepada hukumonline (26/1).

Ia menambahkan, kesan ketidaksiapan negara dalam mengimplementasikan materi dari konvensi memang perlu dikhawatirkan. Namun di sisi lain, dari ratifikasi tersebut justru timbul kemudahan yang berupa legal assitance yang berbentuk pengembangan sumber daya penunjang dan perangkat-perangkat pendukung lain.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana dalam kesempatan Raker dengan Badan Legislasi DPR pekan lalu mengusulkan agar Indonesia untuk sementara menghindari penandatanganan dan ratifikasi perjanjian internasional yang tidak begitu penting, kecuali yang telah dibahas di tingkat pemerintah dan DPR.

Tags: