Dirjen HPI Kemlu: Indonesia Aktif Bela Palestina di Ranah ICJ
Mengadili Israel

Dirjen HPI Kemlu: Indonesia Aktif Bela Palestina di Ranah ICJ

Meski tidak dapat berpartisipasi dalam proses gugatan yang diajukan Afrika Selatan atau Nikaragua karena Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Genosida, Indonesia tetap berupaya berpartisipasi sesuai koridor yang ada. Termasuk konsisten memberikan masukan hukum untuk advisory opinion yang sedang diproses ICJ.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, L. Amrih Jinangkung (bawah) sebagai keynote speech dalam Hukumonline International Law Webinar Series 2024, Kamis (14/3/2024). Foto: RES
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, L. Amrih Jinangkung (bawah) sebagai keynote speech dalam Hukumonline International Law Webinar Series 2024, Kamis (14/3/2024). Foto: RES

Konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel makin memanas dan tidak berkesudahan. Mengingat atensi masyarakat internasional terus tertuju pada polemik di tanah Palestina, Hukumonline kembali menggelar Hukumonline International Law Webinar Series 2024 dengan topik “Current Situations in Gaza, Palestine: the Roles of International Law and Indonesia”. Acara yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh ratusan peserta.

“Isu Palestina saat ini telah memasuki ranah hukum. Isu ini telah dibawa ke ICJ di Den Haag dan saya ingin tegaskan Indonesia turut serta secara aktif membela Palestina di ranah hukum di ICJ. Tentunya Indonesia hanya bisa berpartisipasi sesuai koridor yang ada,” ujar Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, L. Amrih Jinangkung sebagai keynote speech dalam Hukumonline International Law Webinar Series 2024, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:

Saat ini ICJ tengah memproses 2 kasus yang telah masuk. Pertama, perihal gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding sudah melanggar Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida). Belum lama juga Nikaragua mengajukan gugatan terhadap Jerman atas tudingan melanggar Konvensi Genosida karena telah memberikan dukungan kepada Israel. Namun patut dicatat, Indonesia dalam hal ini bukan merupakan negara pihak konvensi, sehingga tidak dapat terlibat dalam proses dan ikut menggugat.

Kedua, permohonan advisory opinion atau nasihat hukum yang dimintakan Majelis Umum PBB kepada ICJ mengenai konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan terbebas dari pendudukan yang berkepanjangan. Termasuk tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem. Lalu, atas kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, bagaimana konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB.

“Seperti kita ketahui bersama, proceedings dalam advisory opinion ini terdiri dari penyampaian written statement. Kemudian dilanjutkan dengan written comment dan terakhir oral statement. Indonesia berpartisipasi aktif dalam keseluruhan proses tersebut. Written statement Indonesia telah disampaikan pada 25 Juli 2023 dan written comment pada 25 Oktober 2023. Terakhir, oral statement yang langsung disampaikan ibu Menteri Luar Negeri pada 23 Februari 2024. Sekarang kita menunggu ICJ memutuskan advisory opinion-nya.”

Hukumonline.com

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, L. Amrih Jinangkung.

Tags:

Berita Terkait