Dirut Anak Perusahaan BUMN Ini Disebut Terima Uang Puluhan Ribu Dollar
Berita

Dirut Anak Perusahaan BUMN Ini Disebut Terima Uang Puluhan Ribu Dollar

Penerimaan uang berkaitan dengan fee penyewaan kapal.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Bowo dengan Aas Asikin Idat selaku Direktur Utama PT PIHC dan Tossin yang meminta keduanya agar membatalkan pemutusan kontrak PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS/cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) dan PT HTK sehingga Kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.

 

PT HTK adalah perusahaan yang mengelola kapal M.T. Griya Borneo sebelumnya memiliki kontrak kerjasama dengan PT KCS untuk pengangkutan amoniak dengan jangka waktu 5 tahun sejak 2013 sampai tahun 2018.

 

(Lihat juga: Tersangka Penyuap Anggota DPR Bowo Sidik Diperiksa KPK)

 

Namun pada tahun 2015 setelah perusahaan induk untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang pupuk di Indonesia didirikan yaitu PT PIHC, kontrak kerjasama PT HTK tersebut diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC yakni PT Pilog dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia.

 

Setelah itu Ahmadi beberapa kali melakukan pertemuan dengan Bowo dan para pihak terkait. Ujungnya ada nota kesepahaman yang ditandatangani Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK dan Ahmadi Hasan selaku Direktur Utama PT Pilog pada 26 Februari 2018.

 

"Dalam MoU tersebut disepakati bahwa PT PILOG akan menyewa Kapal MT Griya Borneo milik PT HTK kemudian sebaliknya PT HTK akan menyewa Kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog. Kemudian Terdakwa melaporkan penandatanganan MoU tersebut kepada Bowo Sidik, dan Achmad Tossin Sutawikara," terang Jaksa. 

Tags:

Berita Terkait