Disahkan, Poin Penting dalam UU Sisnas Iptek
Berita

Disahkan, Poin Penting dalam UU Sisnas Iptek

Ada beberapa poin pengaturan dalam UU ini, diantaranya peran besar kedudukan iptek, pengaturan invensi/inovasi, usia pensiun bagi peneliti, perlindungan hukum, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Mewakili Presiden Jokowi, Menteri Riset Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof Mohammad Nasir menyampaikan ucapan terima kasih atas disetujui RUU Sisnas Iptek menjadi UU. Menurutnya, UU Sisnas Iptek yang baru disahkan DPR merupakan revisi dari UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

“RUU ini inisiatif pemerintah menggantikan UU No. 18 Tahun 2002 yang dalam penerapannya belum optimal dalam pembangunan nasional. Karena itu, UU 18/2002 mesti disesuaikan dan dilakukan perubahan,” ujarnya. Baca Juga: Begini Pengaturan RUU Keamanan dan Ketahana Siber

 

Dia menerangkan UU 18/2002 belum mengatur hal-hal khusus dan strategis. Menurutnya, RUU Sisnas Iptek telah disusun sejak 2014 dan diserahkan ke DPR pada Agustus 2017. Draf awal, kata Prof Nasir, berjumlah 12 bab dan 81 pasal. Namun setelah dibahas dan disepakati dalam rapat paripurna menjadi 13 bab dan 100 pasal.

 

Bagi Nasir, sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi landasan dalam mendukung tujuan negara dan kemandirian bangsa. Catatan pemerintah terhadap UU tersebut terkait rencana induk kemandirian teknologi yang dijadikan acuan dalam pembangunan jangka panjang, menengah, dan pembangunan tahunan pemerintah.

 

Dijelaskan Nasir, alih teknologi dalam pengkajian bersifat strategis yang pendanaanya bersumber dari pemerintah pusat dan daerah. Hal baru dalam UU Sisnas Iptek ini memuat pemberian perlindungan hukum dalam pengembangan iptek. UU ini pun memberi klasifikasi tentang batas usia pensiun bagi peneliti. Seperti jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda batas pensiunnya di usia 58 tahun.  Sedangkan, jenjang jabatan fungsional ahli madya masa pensiunannya berusia 65 tahun.

 

Tak hanya itu, UU Sisnas Iptek ini memberikan jaminan keberpihakan anggaran bagi pengkajian dan inovasi, serta invensi yang mendanai secara berkelanjutan dari dana abadi, APBD, dan badan usaha. Hal lain, kata Prof Nasir, dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bakal mendorong program pengembangan teknologi, sanksi administratif, hingga pidana.

 

“Kita berharap UU ini nantinya segera diterapkan dan menjadi lebih mudah bagi pemerintah dan DPR menjalankan tugas negara yang berbasis informasi teknologi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait