Disebut Lakukan ‘Tipu Muslihat’ Saat Arbitrase, Ini Jawaban PANN Multifinance
Berita

Disebut Lakukan ‘Tipu Muslihat’ Saat Arbitrase, Ini Jawaban PANN Multifinance

Tak bisa tunjukkan dokumen asli saat sidang pembuktian arbitrase hingga dicurigai adanya keberpihakan arbiter dalam memutus perkara, PT PANN Multifinance disebut PT EMF lakukan tipu muslihat.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES

Sengketa bisnis yang melibatkan salah satu perusahaan BUMN, PT PANN Multifinance (PT PMF) dengan krediturnya, yakni PT Era Marinasia Fortune (PT EMF) dan PT Pelayaran Era Indoasia Fortune masih berlanjut. Sengkarut persoalan yang sebelumnya telah diselesaikan majelis arbitrase yang dipimpin Husseyn Umar dalam Putusan BANI No. 989/XI/ARB-BANI/2017, turut dipersoalkan dan dimohonkan pembatalannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 722/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

 

Sejak terdaftar pada 26 Desember 2018, sidang pertama pembatalan putusan arbitrase ini baru digelar pada Senin (21/1). Dalam permohonannya, PT EMF meminta agar Putusan BANI No. 989/XI/ARB-BANI/2017 dibatalkan seluruhnya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berikut dengan segala akibat hukumnya dengan alasan adanya indikasi ‘tipu muslihat’ yang dilakukan PT PMF pada saat agenda pembuktian sidang arbitrase digelar.

 

Kuasa hukum PT EMF Josephine mengatakan dugaan tipu muslihat PT PMF dilandasi karena adanya beberapa dokumen yang muncul saat pembuktian, namun keasliannya dipertanyakan lantaran barang bukti yang saat itu dihadirkan hanya berbentuk fotocopy bukan berupa dokumen asli. Sedangkan, kata Josephine, dalam KUHPerdata barang bukti harus ditunjukkan aslinya jika tidak maka bukti itu akan dianggap tidak sah.

 

“Atas dasar itu kita mengajukan gugatan permohonan pembatalan putusan arbitrase itu,” jelasnya.

 

Berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata disebutkan bahwa kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah terletak pada akta aslinya. Dalam praktiknya, yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 disebutkan bahwa surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai surat bukti menurut Hukum Acara Perdata.

 

Konsisten dengan yurisprudensinya, Putusan MA No. 112 K/Pdt/1996 juga menyebutkan bahwa fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan pengadilan (perdata).

 

Seharusnya, kata Josephine, saat pembuktian PT PMF sudah menyiapkan bukti asli tersebut untuk mendalilkan bahwa bukti-bukti yang mereka bawa telah sesuai dengan yang mereka berikan dalam jawaban. Sayangnya ketika pembuktian digelar, PT PMF tak mampu menunjukkan bukti asli yang dimaksud.

 

(Baca Juga: 2 Bank Mohonkan PKPU Mandiri Finance)

 

Kuasa hukum PT PMF Ramadi Renal Nurima membantah adanya tipu muslihat yang dilakukan pihaknya saat pembuktian arbitrase. Soal bukti fotocopy, kata Ramadi, itu tetap bisa dijadikan bukti dalam persidangan, kecuali bukti tersebut dibantah pihak lawan. Dalam sidang, Ramadi mengakui memang hanya bisa mengajukan bukti fotocopy, namun PT EMF pun tak mampu menunjukan bukti yang dapat membantah dalil PT PMF.

Tags:

Berita Terkait