Disrupsi Teknologi: Rentang Gaji In House dan Corporate Lawyer Naik di 2019?
Berita

Disrupsi Teknologi: Rentang Gaji In House dan Corporate Lawyer Naik di 2019?

Arus perpindahan kerja lawyer di Indonesia dalam rentang 2018-2019 tak lagi berkisar menuju profesi in-house perusahaan konvensional saja, melainkan banyak merambah industri start-up.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

Sumber: Salary Survey 2019, Robert Wolters.

 

Country Manager Indonesia Robert Wolters, Eric Mary, menyebut ke depan penasihat hukum yang paham teknologi akan terus diminati semua sektor. Terlebih sepanjang 2018, katanya, Indonesia telah menjajaki berbagai peralihan menuju bisnis berbasis teknologi. Sebut saja pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), pergeseran pembuatan kontrak dari berbasis kertas menuju kontrak elektronik hingga beragam perkembangan industri fintech dan e-commerce, jelas membutuhkan profesional hukum yang faham betul serta berpengalaman di bidang teknologi.

 

Eric mencontohkan, start-up yang sedang mencari pendanaan atau penawaran saham perdana/ initial public offering (IPOs)  serta hendak melakukan merger dan akuisisi, tentu akan membutuhkan tenaga in-house atau penasehat hukum yang tech-savvy (melek teknologi) untuk mengerjakan kesepakatan terkait teknologi. “Penasehat hukum yang tech-savvy akan sangat laku di semua sektor,” tukas Eric.

 

Untuk itu, melihat kebutuhan pasar akan kemampuan teknologi seorang profesional, setidaknya sekitar 65% (persen) profesional telah mengambil kursus peningkatan skill di bidang-bidang sesuai kebutuhan khusus yang mereka inginkan termasuk kursus soal teknologi. Adapun di luar sektor fintech, Eric menyebut gaji pada beberapa firma hukum Indonesia yang terafiliasi dengan asing, umumnya tetap stabil dan terus mengalami kenaikan gaji di atas kisaran pasar pada tahun 2018 dan diperkirakan tetap begitu hingga tahun 2019.

 

Tak bisa dianggap remeh, besaran gaji ini terungkap menjadi faktor yang sangat menentukan ‘apakah seorang karyawan akan bertahan atau memilih pindah ke kantor lainnya’. Selain itu, tingkat kepuasan seseorang dalam menjalankan rutinitas kerjanya juga dinilai cukup berpengaruh untuk mempertahankan pekerja yang dianggap sebagai aset berharga perusahaan.

 

Setidaknya, terdapat 4 faktor penentu kepuasan pekerja yang dirilis Wolters yakni remunerasi yang cukup, work-life balance, umpan balik dan dorongan dari manajemen serta pelatihan dan kesempatan untuk mengembangkan diri.

 

Tags:

Berita Terkait