Disrupsi Teknologi Jadi Tantangan Hukum Baru bagi Industri Distribusi
Berita

Disrupsi Teknologi Jadi Tantangan Hukum Baru bagi Industri Distribusi

Produsen dan distributor sering menjual produk kepada konsumen akhir. Hal ini merupakan salah satu larangan yang diatur dalam Permendag Nomor 22/2016.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Apabila terdapat kesepakatan penyelesaian sengketa tersebut, pihak distributor harus mencabut STP yang terdaftar di Kemendag. Greita menjelaskan permasalahan pencabutan STP ini merupakan persoalan paling sering dijumpai karena pihak distributor enggak mencabut STP sehingga menghambat kegiatan bisnis prinsipal.

 

“Pihak prinsipal meminta distributor mencabut atau mengakhir STP. Tapi ini susah karena hubungan antara prinsipal sudah enggak baik, jadi dia (distributor) tahan saja STP nya di Kemendag,” jelas Greita.

 

Kemudian, industri distribusi ini juga berkaitan erat dengan hukum persaingan usaha tidak sehat. Perusahaan-perusahaan ternama nasional bahkan pernah berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Atas kondisi tersebut, Fadhillah Rizqy dari SSEK Legal Counsultas menjelaskan pentingnya prisipal dengan distributor menyusun perjanjian untuk menghindari persoalan hukum. Selain itu, dia juga menekankan prinsipal menyusun aturan internal sebagai pedoman kontrak dengan distributor.

 

“Ada permasalahan hukum dilakukan distributor tetapi yang didenda hingga prinsipalnya. Mungkin akan lebih baik  kalau prinsipal punya internal guideline untuk menjadi acuan distributor,” jelas Fadhillah.

 

Tags:

Berita Terkait